PNews.idAvatar border
TS
PNews.id
Tim Prabowo Minta Jokowi-Ma’ruf Didiskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang


JAKARTA – Tim hukum Prabowo Subianto – Sandiaga Uno menduga terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Dalam pokok permohonan yang dibacakan kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Denny Indrayana, dalam ruang sidang, pasangan Joko Widodo – Ma’ruf dituding telah melakukan kecurangan TSM tersebut.

Karena itu kuasa hukum Prabowo-Sandi meminta kepada majeis hakim MK untuk memohonkan MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Denny juga menilai beban pembuktian dalam kasus tersebut tidak bisa semata di tangan pemohon. Dia meminta dukungan penuh MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir dalam sidang.

bowo – Sandi;
Pertama, salah satu syarat negara yang demokratis adalah dilaksanakannya pemilu yang jujur dan adil, dengan prinsip-prinsip dasar yang telah dirumuskan baik secara teori keilmuan, maupun berdasarkan aturan hukum internasional;



Kedua, pemilu—termasuk Pilpres—yang LUBER (langsung, umum, bebas dan rahasia), jujur dan adil, adalah amanat Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), dan aturan perundangan di bawahnya;


Ketiga, karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang dan bahkan berkewajiban untuk
menguji konstitusionalitas Pilpres 2019, apakah telah dilaksanakan secara jujur dan adil, tanpa adanya kecurangan pemilu (electoral fraud);




Keempat, penjelasan lebih rinci, apa sebenarnya kecurangan pemilu yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif);

Kelima, dengan segala hormat, Pemohon mendalilkan bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan pemilu, yang tidak hanya biasa-biasa saja, tetapi sudah bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif);


Keenam, oleh karena adanya kecurangan pemilu (electoral fraud) yang TSM, yang dilakukan oleh Paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya selaku Presiden Petahana, kami memohonkan MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019, atau paling tidak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU);

Ketujuh, beban pembuktian dalam kasus ini tidak bisa semata di tangan Pemohon, karena yang sedang didalilkan melakukan kecurangan adalah Presiden dengan aparat kepolisian, intelijen, dan birokrasinya, maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK.(*) 



Sumber : Pnews.Id
0
1.7K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.