Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gojira48Avatar border
TS
gojira48
BW Terancam 'Dipecat' Sebagai Advokat Jika Langgar Kode Etik

CNN Indonesia
Kamis, 13 Juni 2019. 19.45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia ‐‐ Izin praktik advokasi Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terancam dicabut jika eks petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terbukti melanggar kode etik advokat.

Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Luhut MP, Pilipus Tarigan, mengatakan izin profesi Bambang sebagai advokat bisa diskors sementara bahkan permanen jika terbukti melakukan praktik advokasi dan mengemban jabatan publik dalam waktu bersamaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang advokat "dilarang menjabat sebagai profesi lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat ataupun mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam melakukan profesinya."

"Jika (BW) terbukti menyalahi kode etik setelah diperiksa, Dewan Kehormatan akan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, skors sementara, hingga permanen," kata Pilipus di kantornya, Kamis (13/6).

Menurut Pilipus, tingkat sanksi yang akan diberikan bergantung oleh keputusan Dewan Kehormatan Peradi.

Jika Peradi memutuskan Bambang melanggar kode etik dan mencabut izin advokasinya secara permanen, Pilipus menuturkan lembaganya akan mengeluarkan keputusan tertulis dan membawanya ke pengadilan tinggi Jakarta.

"Berdasarkan standard operational procedure (SOP), penanganan kasus seperti ini memakan waktu tiga bulan maksimal," tuturnya.

Pernyataan itu diutarakan Pilipus setelah menerima laporan pengaduan dari tiga advokat Indonesia, yang mengadukan Bambang lantaran diduga melanggar kode etik advokat.

Bambang dinilai melanggar kode etik advokat lantaran mengemban jabatan publik sekaligus praktisi hukum di waktu bersamaan. Bambang disebut masih menjadi Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta bidang pemberantasan korupsi.

Bambang dituding menerima gaji negara sebesar Rp42.220.000 per bulan sebagai anggota TGUPP.


Di saat bersamaan, ia juga menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi yang tengah bersidang di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan umum 2019.

Pilipus menuturkan pihaknya akan mengkaji laporan pengaduan tersebut selama tujuh hari ke depan. Setelah itu, ia menuturkan pihaknya baru akan merespons apakah laporan pengaduan diterima atau tidak.

Pilipus mengatakan selain melengkapi persyaratan administratif, Peradi juga akan mengecek terlebih dahulu di mana Bambang terdaftar sebagai advokat.

"Apakah di kami, atau di Peradi pimpinan lain, itu kami akan lihat dahulu. Maksimal tujuh hari Peradi akan berikan respons kejelasan apakah Bambang Widjojanto terdaftar di sini atau tidak," kata Pilipus.

Ketika dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Bambang tak merespons panggilan dilakukan oleh CNNIndonesia.com. Pesan singkat pun tak dibalas.


Sumur got

————————————————————————————

Yang dibold: itu gaji seriusan segitu?
Betapa enaknya, ga kerja apa2, dapet 42jt tiap bulan. Eh skrg dpt job tambahan pula nanganin sengketa pilpres. Pinter banget BW cr duitnya...
emoticon-Matabeloemoticon-Matabelo
cabekriting21
knoopy
wing.chibi
wing.chibi dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.5K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.