Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Belum Disahkan DPRD, Anies Diam-diam Terbitkan IMB Lahan Reklamasi


Pemerintah provinsi [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=DKI+Jakarta][color=#f9a01b][b]DKI Jakarta[/b][/color][/url] ternyata diam - diam telah menerbitkan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi yang sebelumnya telah disegel oleh Gubernur [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Anies+Baswedan][color=#f9a01b][b]Anies Baswedan[/b][/color][/url].

Informasi yang dihimpun, Pemprov DKI menerbitkan sebanyak 409 IMB rumah mewah dan 212 IMB rumah kantor (rukan) diatas lahan reklamasi Pulau C dan D yang kini bernama pantai Kita dan Maju itu.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum diserahkan dan dibahas oleh DPRD DKI.

Wakil ketua DPRD [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=DKI+Jakarta][color=#f9a01b][b]DKI Jakarta[/b][/color][/url] M Taufik mengaku belum mendengar hal ini. Idealnya kata dia, IMB diterbitkan setelah RZWP3K dibahas dan disahkan oleh Dewan Kebon Sirih.



"Saya baru dengar (adanya penerbitan IMB). Belum tau. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda. Gitu," kata Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Taufik mengatakan di atas pulau reklamasi ini memang sebelumnya sudah didirikan berbagai bangunan di atasnya sebelum Anies menyegelnya beberapa waktu lalu.

Untuk itu kata dia, penertiban IMB tidak harus menunggu perda RZWP3K disahkan karena bangunan - bangunan itu sudah terlanjur berdiri. Dengan menerbitkan IMB lanjut dia, Pemprov DKI bisa memungut pajak atas bangunan tersebut.

"Ya ini kan barangnya udah ada. Kan ini ada progressnya tersendiri. Ini barangnya udah ada. Sebaiknya memang dipungut kalo gak nanti rugi juga. Pemda rugi," tukasnya.

Seperti diketahui, Anies sebelumnya mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Reklamasi][color=#f9a01b][b]Reklamasi[/b][/color][/url]. Namun empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.

Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.[]



[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-653903-read-belum-disahkan-dprd-anies-diamdiam-terbitkan-imb-lahan-reklamasi]
Sumber[/url]

capcayster
simsol...
ustad.syam
ustad.syam dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.