albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Soal IMB di Pulau Reklamasi Anies Bungkam


RATUSAN bangunan yang berada di pulau reklamasi di pantai Jakarta ternyata telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). IMB itu dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta meski Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum rampung.

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, IMB untuk bangunan di pulau reklamasi tersebut seharusnya diterbitkan setelah perumusan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) disahkan.

Taufik mengingatkan IMB tersebut bisa gugur jika nantinya tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perda Zonasi Pesisir. Dengan demikian, bangunan-bangunan di pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta juga bisa bermasalah.

"Iya, pasti dong (gugur). Itu bisa terjadi, ya kalau tidak sesuai zonasinya kan bisa terjadi. Kalau tidak sesuai dengan perdanya, misalnya di sini letaknya rumah sakit lalu dibuat ruko, kan tidak boleh, melanggar perda," jelas Taufik, kemarin.

Taufik mengatakan hingga saat ini dia belum mengetahui mengenai penerbitan IMB di lahan reklamasi tersebut. "Saya belum tahu. Baru dengar. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada, kemudian bila dia melanggar, ada denda," kata Taufik.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima laporan soal penerbitan IMB di lahan reklamasi teraebut.

"Tidak ada (laporan penerbitan IMB), dan memang aturannya tidak mesti melapor. Cuma, menurut saya, kalau itu mau melanjutkan pembahasan perdana itu diberitahukan ke kami," pungkasnya.

(Raperda) Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) itu sendiri gagal disahkan setelah Pemprov DKI menariknya dari pembahasan dengan DPRD pada 2017 lalu. Saat itu, pemprov juga menarik Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) Jakarta. Raperda itu merupakan dasar hukum untuk mengatur peruntukan di pulau-pulau reklamasi tersebut.

Anies beralasan penarikan dua raperda tersebut dari Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada akhir 2017 untuk menyesuaikannya dengan poin-poin yang digariskan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Anies bungkam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat dimintai keterangan tentang penerbitan IMB bagi bangunan di pulau reklamasi C dan D tersebut memilih bungkam. Anies tidak meng-ucapkan sepatah kata pun mengenai pemberian IMB tersebut.

Pada Juni 2018, Anies telah menyegel pulau hasil reklamasi Pulau C (kini Pantai Kita) dan Pulau D (Pantai Maju) dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan yang disegel mencapai 932 unit. Dalam penyegelan tersebut Anies mengerahkan 300 personel Satpol PP.

Ketika itu Anies berjanji akan menindak tegas bangunan yang tidak memiliki izin. Anies mengatakan, jika membangun tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di Ibu Kota, ada sanksinya, yaitu diawali surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

"Kemudian penyegelan jika pembangunan masih berlanjut terus. Menyusul digelar pembongkaran bangunan," ujar Anies. (Rif/J-1)

https://m.mediaindonesia.com/read/de...-anies-bungkam

Nasbung bawuk mana suaranyaemoticon-Ngakak
rizaradri
Diesel1
rgenpeninsula
rgenpeninsula dan 20 lainnya memberi reputasi
21
7.2K
94
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.