Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dsturridge15Avatar border
TS
dsturridge15
Video Bidan Desa di Jembranam Bali Tersebar, Diduga Jadi Korban Pemerasan Selingkuhan
Video Bidan Desa di Jembranam Bali Tersebar, Diduga Jadi Korban Pemerasan Selingkuhan

Beredar video syur oknum bidan desa di Bali. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita membenarkan adanya peredaran video itu.


TRIBUN-MEDAN.COM -Diduga jadi korban pemerasan selingkuhan, video panas oknum seorang bidan desa di Jembranam Bali tersebar viral. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita membenarkan adanya peredaran video itu.

Namun, pihaknya belum menerima laporan resmi terkait video tersebut. Video itu sudah beredar luas di sosial media masyarakat dan akan didalami. "Informasinya sudah masuk. Tapi belum ada laporan," ucap Yogie, Selasa (11/6/2019) kemarin.

Yogie menegaskan, atas kasus ini, pihaknya tetap melakukan penelusuran di lapangan. Sebab, informasi itu meresahkan warga. Sehingga, polisi mesti bertindak untuk mengetahui kasus itu lebih jauh.

"Anggota sudah menelusuri di lapangan," jelasnya.

Informasi yang dihimpun, foto tanpa busana oknum bidan itu ada sebanyak 3 file tangkap layar atau screenshot. Diduga bahwa unggahan itu dilakukan oleh kekasih atau selingkuhannya. Tangkapan layar itu diduga diambil ketika sepasang kekasih tersebut sedang terhubung lewat video Whatsapp call. Wanita itu juga terlihat menggunakan ear phone.

Ada pula satu foto yang mempertontonkan sang bidan sedang memegang bagian intimnya hingga yang paling mencengangkan ialah ketika ia memasukkan sebuah timun sebagai sarana pemuas nafsu.

Santer terdengar kasus ini heboh di daerah Kecamatan Pekutatan, Jembrana. Belakangan juga berkembang isu persoalan permintaan uang hingga Rp 30 juta, supaya foto itu tidak beredar luas di masyarakat.

Salah seorang warga Pekutatan, yang enggan disebut namanya, mengaku bahwa video bidan itu bikin warga heboh dan jadi perbincangan di 'warung kopi'. Diduga video tersebut disebarkan oleh sang lelaki yang merupakan selingkuhannya.

"Kabarnya sih soal duit. Si pacar minta Rp 30 juta diberi Rp 10 juta, kurang Rp 20 juta. Terus gimana gak tahu nyebar. Rame di sini. Sudah jadi obrolan warung kopi lah," bebernya.

Penyebar Foto Syur Bidan di Prabumulih Ditangkap

Terpisah, Kepolisian menangkap Edodi Mandala alias Leo, pelaku penyebaran foto syur seorang bidan salah satu puskesmas di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Edodi ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu indekos di Kota Lubuk Linggau. Dari pengakuan Edodi, dia nekad memposting foto syur bidan itu karena kecewa ajakannya untuk menikah ditolak korban.

“Pernah kecewa sebab mengajak dia nikah, menolak karena saya tidak punya uang untuk menghadap orangtuanya. Saya lari ke Linggau karena tahu saya sudah dilaporkan,” kata Edodi saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Prabumulih, Senin (11/3/2019) lalu.

Edodi alias Leo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menyebar foto syur seorang bidan di Kota Prabumulih ke media sosial.
Edodi mengaku sudah cukup lama berpacaran dengan bidan AY.

Edodi mengambil foto tersebut saat berhubungan badan dengan AY. Edodi juga menipu AY dengan mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Prabumulih saat mendekati korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk mengatakan, melalui penyelidikan, pihaknya mengetahui keberadaan tersangka di Lubuk Linggau.

Polisi melakukan pengejaran selama tiga hari sebelum akhirnya mengetahui keberadaan Edodi di sebuah indekos di Lubuk Linggau.

“Di kosan itulah Edodi berhasil kita tangkap,” jelas Tito Saat diinterogasi, Edodi mengaku dirinya menyebarkan foto-foto tak senonoh tersebut menggunakan akun yang dia buat atas nama bidan AY.

“Motifnya selain untuk mengikat korban, juga ada motif ekonomi dimana pelaku pernah meminjam uang sebesar Rp 800.000 dan belum dikembalikan hingga saat ini,” tambah Tito.

Atas perbuatannya Edodi terancam pasal 45 Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.(*)

https://medan.tribunnews.com/2019/06...an-selingkuhan

Link
Diubah oleh dsturridge15 13-06-2019 01:28
0
13.6K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.