Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Babi Seberat 300 Kg Ini Dilarang Untuk Berjalan Di Tanah Pemerintah
Dewan kota praja Wangaratta, sebuah kota sekitar 250 km dari ibukota negara bagian Victoria Melbourne, sudah mengeluarkan surat peringatan kepada Matthew Evans.

Evans disebutkan sudah melanggar aturan peraturan lokal karena membawa babi yang bernama Grunt berjalan-jalan di tempat umum.

Dia akan didenda $AUD 806 (sekitar Rp 8 juta) bila tetap melakukannya.

Peraturan yang ada menyebutkan bahwa warga tidak boleh mengganggu keselamatan atau keamanan orang lain di tanah milik pemerintah.

Namun dalam bantahannya Evans mengatakan walau Grunt adalah seekor babi, namun dia tidak berbahaya dan jinak mirip seperti binatang peliharaan di rumah.

Sama seperti anjing peliharaan, Evans mengatakan babi miliknya perlu juga untuk keluar rumah setiap hari berjalan-jalan.

Karena adanya larangan itu, Evans sekarang menulis postingan di Facebook mencari alternatif kemana dia bisa membawa Grunt berjalan-jalan.

Postingan itu mendapat ratusan jawaban yang mendukungnya.

"Dia memerlukan satu jam untuk berjalan-jalan, kalau tidak dia jadi gelisah dan menangis." kata Evans.

Berat badan Grunt sekitar 300 kg.

"Seorang ibu menawarkan untuk membiarkan Grunt berjalan-jalan di pekaranganya." kata Evans.

"Namun tanah itu akan becek ketika musim hujan, karena Grunt berat, sehingga ketika berjalan di rumput dia tidak bisa bergerak bebas, karena tanah lembek."

"Jadi jalan biasa milik pemerintah adalah paling baik."
Walikota Wangaratta Dean Rees mengatakan mereka mengeluarkan surat setelah mendapat beberapa laporan keberatan dan larangan itu demi keselamatan publik.

"Dewan kota harus bertindak atas laporan sama seperti kalau kami menerima laporan mengenai anjing." kata Rees.

Dalam surat kepada Evans, Dewan kota mengatakan menerima laporan bahwa babi tersebut mengambil makanan dari seorang anak, dan juga laporan Polisi harus dipanggil setelah babi tersebut lari dari kandangnya.

"Tidak ada larangan membawa anjing jalan-jalan sepanjang ada talinya, demikian juga dengan babi." kata Rees.

"Kekhawatiran kami adalah keselamatan publik karena babi itu besar sekali."

Dengan adanya surat dari Dewan kota praja Wangaratta, Evans berharap sekarang akan terjadi kompromi.

"Mungkin kami masih diijinkan untuk menggunakan jalan di daerah tertentu, daripada melarang di seluruh jalan milik dewan kota praja."

Dewan kota praja tersebut bertemu hari Selasa (11/6/2019) untuk mendiskusikan masa depan Grunt apakah dia masih boleh berjalan-jalan di kota tersebut.

https://www.abc.net.au/indonesian/20...intah/11200020

Ni baru greget, babi ga boleh pakai infrastruktur.
emoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwkemoticon-Wkwkwk
apollion
devi.jon
suralia
suralia dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.8K
15
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.