Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Kutip Banyak Pakar Tak Membantu Pembuktian Gugatan Prabowo-Sandi
Jakarta, Beritasatu.com - Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengutip pernyataan sejumlah pakar hukum tata negara dalam perbaikan permohonan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sejumlah pakar itu di antaranya adalah Saldi Isra yang kini menjadi Hakim MK, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun, Peneliti Pukat-UGM Zainal Arifin Mochtar, pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono serta sejumlah hakim dan mantan hakim MK.

Terkait ini, Feri Amsari mengatakan, mengutip pernyataan pakar merupakan hal yang biasa dan yang dikutip tim hukum Prabowo-Sandi pun pernyataan yang umum. Namun, persoalannya kata Feri, mengutip pernyataan banyak pakar tidak membantu apa pun dalam proses pembuktian di persidangan MK. "Mengutip banyak pakar tidak akan membantu apa-apa dalam hal pembuktian," kata Feri kepada Beritasatu.com, Rabu (12/6/2019).

Dalam dokumen perbaikan permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandi mengutip pernyataan sejumlah pakar untuk menguatkan dalil agar kewenangan MK tidak dibatasi oleh keadilan prosedural UU, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi. Dalam permohonan ini, Prabowo-Sandi meminta MK memeriksa setiap kecurangan pemilu dalam tahapan proses pemilu apapun, untuk menjaga amanat pemilu yang jujur dan adil.

Feri mengatakan, MK dan banyak ahli hukum tata negara lain sepakat bahwa proses penyelenggaraan pemilu yang bermasalah tidak boleh hanya membuat MK menjadi mahkamah kalkulator atau yang sekedar menghitung jumlah selisih suara sebenarnya. Dengan demikian, MK harus juga mampu melindungi proses Pemilu. Namun, persoalannya kata Feri, argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandi dalam permohonannya masih belum layak membuktikan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur sistematis dan masif.

"Masalahnya, argumentasi di dalam permohonan masih jauh dari kata layak untuk dinyatakan telah terjadi kecurangan pemilu secara TSM dengan bukti-bukti yang masih dangkal," kata Feri Amsari.

Sementara Bayu Dwi Anggono menyatakan, konteks pernyataannya yang dikutip tim Prabowo-Sandi tidak pas. Pada halaman 35 nomor 74, tim Prabowo-Sandi mengutip pernyataan Bayu dalam tulisannya di detik.com tanggal 3 Maret 2017 berjudul “(Bukan) Mahkamah Kalkulator”.

Dalam tulisan itu, kata tim Prabowo-Sandi, Bayu mengusulkan kepada MK salah satu jalan keluar bagi perkara Pilkada yang tidak memenuhi persyaratan ambang batas selisih suara, yaitu MK dapat melakukan terobosan hukum demi menegakkan keadilan substansial, dengan catatan terjadi pelanggaran yang sifatnya TSM.

Bayu menegaskan, pendapatnya itu berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada di MK. Bayu menekankan dalam tulisan itu, dirinya memprotes ambang batas selisih suara antarpaslon untuk dapat diajukan permohonannya ke MK. Sementara dalam gugatan PHPU Pilpres, tidak ada ambang batas selisih suara.

"Pendapat saya yang dikutip konteksnya juga tidak pas. Pendapat saya itu terkait dengan perselisihan hasil pilkada di MK di mana yang kita protes adalah adanya ambang batas selisih suara antar Paslon untuk dapat diajukannya permohonan perselisihan hasil Pilkada ke MK. Berbeda dengan pilpres yang tidak ada ambang batas selisih suara antar calon untuk mengajukan gugatan ke MK," tegasnya.

https://www.beritasatu.com/politik/5...n-prabowosandi

Nah lho...

nomorelies
nomorelies memberi reputasi
1
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.