caricireAvatar border
TS
caricire
bolekah memPHK buruh yang purapura sakit
X baru bekerja 6bulan, disaat sedang bekerja si X mengalami kecelakaan yaitu jarinya terpotong. Pihak perusahaan langsung membawa si X ke r.s dan membiayai semua biaya pengobatan serta obat'. Pihak r.s mengharuskan untuk pengecekan berkala (mengganti benang jahit dan memberi salep) , tetapi setelah beberapa bulan si X cuminta utk di cek di r.s dkt rmh dia karena dianggap lebih efisien. singkat cerita si x sampai sekarang belum masuk bekerja dengan alasan belum sembuh dan tidak bisa bekerja dan meminta gaji bulanan tetap dibayar krna belum bs bekerja. setelah 3 bulan masih belum masuk dengan alasan yang sama tapi selama ini tidak disertai surat dokter yang mengatakan belum sembuh.untuk semua biaya perusahaan sudah menanggung bahkan gaji selama 3bulan yang tanpa keterangan jelas.
Apakah perusahaan bisa memPHK buruh tersebut??
mohon dijawab agan' yg ahli di bidang ketenaga kerjaanemoticon-angry
0
485
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
Dunia Kerja & ProfesiKASKUS Official
37KThread8.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.