Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wirocxAvatar border
TS
wirocx
8 Tuntutan Baru 02 ke MK: Prabowo Menang 52%, Pecat Komisioner KPU
8 Tuntutan Baru 02 ke MK: Prabowo Menang 52%, Pecat Komisioner KPU
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melambaikan tangan seusai memberikan keterangan pers. Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Tim kuasa hukum paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dua kali mengajukan perbaikan (revisi) permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pertama diajukan oleh ketua kuasa hukum 02, Bambang Widjojanto, Senin (10/6), dan permohonan kedua diajukan oleh pengacara 02, Denny Indrayana, Selasa (11/6).

Ada sejumlah perbedaan dalam petitum (poin tuntutan pemohon yang diajukan ke hakim) lama dan petitum baru yang diserahkan. Salah satunya, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan dengan mengklaim kemenangan sebesar 52 persen di permohonan baru (revisi).

“Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut, Ir. H. Joko Widodo- Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H, suara 63.573.169 atau 48 persen, Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno, suara 68.650.239 atau 52 persen,” demikian bunyi petitum permohonan baru yang diakses kumparan, Selasa (11/6).

Selain gugatan hasil pemilu seperti yang disebutkan, ada 14 petitum lainnya yang diperbaiki dalam dokumen yang sudah diregistrasi tersebut. Jika dibandingkan dengan permohonan pada 24 Mei lalu, maka jumlah revisi kali ini bertambah delapan poin.

Poin-poin baru dalam petitum Prabowo-Sandi di antaranya meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa penggelembungan dan pencurian suara.

Selain itu, dalam revisinya, kubu Prabowo-Sandi juga meminta agar seluruh komisioner KPU diberhentikan dan diganti dengan jajaran baru. Petitum baru juga meminta agar Sistem Informasi Penghitungan (situng) KPU diaudit ulang.

Berikut 8 poin baru yang terdaftar petitum perbaikan permohonan Prabowo-Sandi (nomor urut sesuai petitum):

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

    Ir. H. Joko Widodo - Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin H. Suara: 63.573.169, 48%

  Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahuddin Uno,Suara: 68.650.239, 52%

    Jumlah: Suara: 132.223.408, 100,00%

8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, H. Ir. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma'ruf Amin, MA, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;

9. Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, H. Prabowodan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

8 Tuntutan Baru 02 ke MK: Prabowo Menang 52%, Pecat Komisioner KPU

Tahapan Gugatan Sengketa Pilpres 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan tengah, agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang.

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada situng.

[ol]
[li]Petitum lama, 24 Mei 2019[/li]
[/ol]
8 Tuntutan Baru 02 ke MK: Prabowo Menang 52%, Pecat Komisioner KPU

Petitum permohonan Prabowo-Sandi. Foto: Dok. Istimewa

[ol]
[li]Petitum perbaikan, revisi Senin (10/6) dan Selasa (11/6)[/li]
[/ol]
Petitum permohonan Prabowo-Sandi. Foto: Dok. Istimewa

8 Tuntutan Baru 02 ke MK: Prabowo Menang 52%, Pecat Komisioner KPU

Petitum permohonan Prabowo-Sandi. Foto: Dok. Istimewa

8 Tuntutan Baru 02 ke MK: Prabowo Menang 52%, Pecat Komisioner KPU

Gugatan Prabowo dan Sandi di Mahkamah Konstitusi. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan





SUMBER:
https://kumparan.com/@kumparannews/8...pu-1rFy8ZfLVd6
simsol...
simsol... memberi reputasi
1
3.5K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.