Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Harga Rokok Disarankan Harus Sesuai Banderol
Harga Rokok Disarankan Harus Sesuai Banderol

JAKARTA - Dewan Pakar Komite Nasional Pengendalian Tembakau Prof Hasbullah Thabrany menyarankan agar praktik diskon harga rokok dicabut.

Hal ini didasarkan tidak sekadar pertimbangan aspek pengendalian konsumsi, namun sekaligus sebagai pembuktian konsistensi program pemerintah.

"Diskon harga rokok tidak sesuai dengan program Nawacita Jilid Dua, sisi pembangunan manusia yang bagus. Produktivitas dan kualitas SDM. Pak Jokowi mesti tahu ini," ujar Hasbullah, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:

Hasbullah menilai lahirnya aturan yang melegalkan penjualan harga rokok di bawah harga banderol yang tertera dalam pita cukai sebagai kesalahan, terutama kesalahan dalam memaknai filosofi cukai.

"Itulah memang dari dulu saya mengamati sebagian besar ada orang yang di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) khususnya di (Dirjen) Cukai memang tidak peduli dengan filosofi cukai. Filosofi cukai kan pengendalian konsumsi," paparnya.

Pada praktiknya, mindset yang terbangun dan dijalankan regulator, menurutnya, adalah mindset revenue. Terjebak pada keuntungan finansial semata.

"Padahal, sebagai pejabat negara yang makan nya ditanggung rakyat, seharusnya berpikir kepentingan rakyat," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor Per-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) setara 85% dari HJE.

Dalam aturan itu, menjual rokok dengan harga di bawah 85% banderol pun masih tidak melanggar peraturan asalkan tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh Kantor Bea Cukai. Hasbullah menyayangkan hal tersebut.

Pasalnya, salah satu komponen untuk mengendalikan konsumsi adalah menaikkan harga jual. "Harga akan turunkan prevalensi. Itu sudah dibuktikan banyak negara," imbuhnya. (Rakhmat Baihaqi)




Sumber : https://ekbis.sindonews.com/read/141...rol-1560219927

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Harga Rokok Disarankan Harus Sesuai Banderol Harga Rokok Disarankan Harus Sesuai Banderol

- Harga Rokok Disarankan Harus Sesuai Banderol Rupiah Diprediksi Bergerak di Kisaran Rp14.200-Rp14.280 per USD

- Harga Rokok Disarankan Harus Sesuai Banderol IHSG Diprediksi Bergerak di Level 6.123-6.336

falin182
kusumawatitri74
itkgid
itkgid dan 2 lainnya memberi reputasi
3
4.1K
30
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread849Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.