Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Yakin Menang di MK, Ini Bukti-bukti yang Diajukan Tim Prabowo-Sandi
Yakin Menang di MK, Ini Bukti-bukti yang Diajukan Tim Prabowo-Sandi

AKURAT.CO, Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Jokowi-Ma'ruf dapat di diskualifikasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal itu disampaikan tim hukum Paslon 02.

Ketua Tim hukum Paslon 02 [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bambang+Widjojanto][color=#f9a01b][b]Bambang Widjojanto[/b][/color][/url] mengaku menemukan bukti bahwa cawapres Ma'ruf Amin telah melanggar pasal 227 huruf p Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Pasal itu menyatakan seorang bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

Bambang mengungkapkan salah satu bukti yang diajukannya ke [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=MK][color=#f9a01b][b]MK[/b][/color][/url] adalah jabatan cawapres nomor urut 01, Ma'ruf Amin yang diklaim masih menduduki Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.

"Karena seseorang yang menjadi seorang capres-cawapres harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN. Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada, maka pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ungkap Bambang kepada wartawan, di Gedung [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=MK][color=#f9a01b][b]MK[/b][/color][/url], Jakarta, Senin (10/6/2019).



Bambang juga menambahkan dalam revisi permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=PHPU][color=#f9a01b][b]PHPU[/b][/color][/url]) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, selain bukti tersebut, Tim [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=MK][color=#f9a01b][b]MK[/b][/color][/url] juga menambahkan alat bukti yang menggabungkan argumen kualitatif dan kuantitatif

"Argumen kualitatif saja jumlahnya 155. Bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalo kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif," katanya.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabow Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut jadwal, registrasi terhadap gugatan pilpres adalah 11 Juni 2019 dan sidang perdana sengketa hasil pilpres akan digelar pada 14 Juni 2019 mendatang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Prabowo-Sandi][color=#f9a01b][b]Prabowo-Sandi[/b][/color][/url]aga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi.

Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41 persen. Sementara [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Prabowo-Sandi][color=#f9a01b][b]Prabowo-Sandi[/b][/color][/url] mendapatkan 68.442.493 suara (44,59 persen). []




[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-651029-read-yakin-menang-di-mk-ini-buktibukti-yang-diajukan-tim-prabowosandi]
[size=4][color=#1e92f7][font=Roboto, sans-serif]Sumber[/font][/color][/size][/url]


macankepatihan
kakekane.cell
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.1K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.