- Beranda
- Dunia Kerja & Profesi
bolekah memPHK buruh yang purapura sakit
...
TS
caricire
bolekah memPHK buruh yang purapura sakit
X baru bekerja 6bulan, disaat sedang bekerja si X mengalami kecelakaan yaitu jarinya terpotong. Pihak perusahaan langsung membawa si X ke r.s dan membiayai semua biaya pengobatan serta obat'. Pihak r.s mengharuskan untuk pengecekan berkala (mengganti benang jahit dan memberi salep) , tetapi setelah beberapa bulan si X cuminta utk di cek di r.s dkt rmh dia karena dianggap lebih efisien. singkat cerita si x sampai sekarang belum masuk bekerja dengan alasan belum sembuh dan tidak bisa bekerja dan meminta gaji bulanan tetap dibayar krna belum bs bekerja. setelah 3 bulan masih belum masuk dengan alasan yang sama tapi selama ini tidak disertai surat dokter yang mengatakan belum sembuh.untuk semua biaya perusahaan sudah menanggung bahkan gaji selama 3bulan yang tanpa keterangan jelas.
Apakah perusahaan bisa memPHK buruh tersebut??
mohon dijawab agan' yg ahli di bidang ketenaga kerjaan
Apakah perusahaan bisa memPHK buruh tersebut??
mohon dijawab agan' yg ahli di bidang ketenaga kerjaan
0
485
3
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Dunia Kerja & Profesi
37KThread•8.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya