Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stealthmaniaAvatar border
TS
stealthmania
Setelah Tolak FPI, Muncul Petisi Online Cabut WNI Rizieq Shihab

Wajah Rizieq Shihab terlihat pada dummy halaman depan Tabloid Obor Rakyat Reborn di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Peluncuran tabloid ini dibatalkan karena dianggap berisi berita yang menuai pro dan kontra.

Setelah pro dan kontra perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI), belakangan muncul petisi online di laman Change.org berisi tuntutan 'cabut status WNI Rizieq Shihab'. Rizieq Shihab seperti diketahui adalah pimpinan FPI dan kini masih berada di Arab Saudi sejak menyingkir dari penetapan tersangka kasus pornografi pada 2017 lalu--kini penyidikannya telah dihentikan.

Petisi ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo beserta tiga menterinya yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dan Menko Polhukam Wiranto. Isi petisi mengaitkan Rizieq sebagai yang paling bertanggung jawab atau otak di balik segala provokasi pasca hasil pemilu yang baru berlalu.

"Jika kita hanya berteriak Bubarkan FPI, Saya rasa belum cukup, karena Rizieq Shihab pasti akan membentuk Ormas lainnya dengan nama yang berbeda, namun berperilaku sama," bunyi bagian dari petisi itu.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Imam Besar FPI Rizieq Shihab bertemu di Mekkah. Foto pertemuan diunggah oleh Fadli melalui akun Twitternya pada Selasa, 22 Agustus 2017

Petisi dibuat akun 7inta Putih pada 17 Mei 2019 dan hingga beberapa jam sebelum artikel ini dibuat telah ditandatangani 68.720 netizen. Di antara yang meneken adalah Ahmad Al-haqir yang menyatakan: Jika terus menerus memprovokasi, emang seharusnya tidak bermukim di NKRI lagi...

Atau Hengky Purnomo yang menuliskan alasannya: Saya ikut menandatangani ini karena cinta dgn Indonesia yg ber Pancasila dan berBhinneka Tunggal Ika. Indahnya kerukunan antar umat beragama..

Sebelumnya ada empat petisi terkait perpanjangan izin FPI sebagai ormas di tanah air. Dua menolak dan dua mendukung perpanjangan izin yang harus dikantongi FPI per 20 Juni 2019 itu. Mereka adalah 'Stop Izin FPI' yang dibuat Ira Bisyir pada 6 Mei 2019 menyambung sehari sebelumnya yang ditulis Muhammad Arifin Arsyadh. Dia membuat petisi 'Bubarkan FPI'.

Petisi online agar izin FPI diperpanjang berjudul 'Dukung FPI Terus Eksis' di laman yang sama dibuat 7 Mei 2019. Sehari kemudian muncul petisi online lagi yang senada yakni memberi dukungan. Petisi 'Dukung Ormas FPI' dibuat Eka Yulie pada 8 Mei 2019.



SUMBER

simsol...
tien212700
tien212700 dan simsol... memberi reputasi
2
2.6K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.