https://news.detik.com/berita/d-4578...nda-rp-12-juta
Jakarta - Peristiwa segerombol ABG naik di atap bus TransJabodetabek viral di media sosial. Kejadian tersebut viral karena ABG itu terjepit di antara atap bus dan langit-langit underpass saat bus melintasi terowongan. Mereka sebelumnya memberhentikan paksa bus ini dan naik ke atap.
PT Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek, langsung melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan sopir, yang diketahui bernama Oki. Dari keterangan Oki, bus yang ia kemudikan itu dibajak oleh segerombolan ABG saat melintasi Blok A Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Keterangan pengemudi, anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus). Tapi diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap," kata Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/6/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa 'pembajakan' bus TransJabodetabek itu terjadi pada Selasa (4/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Segerombolan ABG tersebut memaksa sopir mengantar mereka ke sejumlah titik.
"Bus memang dari Tanah Abang ke Karet. Setelah dari Karet, suruh nganter ke Monas. Kemudian ditanya, ada nggak pengemudi terima duit? Oh, nggak ada," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mayasari Bakti menjatuhkan sanksi denda dan peringatan kepada Oki. Adapun besaran denda yang harus dibayarkan Oki adalah Rp 1,2 juta.
"Sanksinya kemarin bikin surat pernyataan sama sanksi administrasi. Iya, denda administrasi, (karena) kerusakan kendaraan," jelas Daryono.
Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya menilai harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan penumpang naik ke atap kendaraan. Bagi Anies, sopir merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam berlalu lintas.
"Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab, tidak boleh membawa lagi orang di atas. Karena itu nggak boleh sebetulnya, dan harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk, berdiri. Karena bukan seharusnya ada di situ. Jadi sanksinya harus ada pada pengendali kendaraan," kata Anies di rumah dinasnya di Jalan Suropati, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Logika darimana itu, yang rusak bus bukan si sopir kenapa harus dia yang bayar denda