n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
LBH: Udara Jakarta Mengandung PM 2,5 Sumber Kanker hingga Kematian


Quote:


Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum bersama 57 orang penggugat polusi udara di Jakarta menemukan fakta, pemerintah belum serius mengatasi pencemaraan udara yang semakin buruk.

Adanya senyawa PM 2,5 di dalam udara Jakarta yang mengancam kesehatan masyarakat, menjadi dasar penilaian mereka.

Pengacara Publik LBH Ayu Eza Tiara mengatakan, dalam riset yang mereka lakukan selama kurang lebih satu tahun, menemukan senyawa Particulate Matte (PM) 2,5 yang terkandung dalam udara di Jakarta.

Senyawa itu disebut bisa mengancam kesehatan masyarakat, mulai dari infeksi saluran pernafasan, jantung, paru-paru, resiko kematian dini, gangguan janin sampai kanker.

"Apabila merujuk pada data resmi yang dirilis KLHK, angka rata-rata tahunan PM 2,5 sudah melebihi ambang batas baku mutu udara ambien, yaitu angka telah memasuki kisaran 35,57 microgram per meter kubik (ug/m3). Artinya sudah melebihi dua kali lipat baku mutu udara ambien nasional yakni 15 ug/m3," kata Ayu saat dihubungi Suara.com, Senin (3/6/2019).

Untuk diketahui, partikel PM 2,5 adalah senyawa yang berukuran sangat kecil atau hanya 3 persen dari diameter rambut manusia.

PM 2,5 dihasilkan oleh polusi asap mobil, truk, bus, dan kendaraan bermotor lain, termasuk hasil pembakaran kayu, minyak, batu bara, atau akibat kebakaran hutan dan padang rumput hingga cerobong asap industri.

PM 2,5 juga berasal dari asap rokok, asap memasak (goreng atau bakar), membakar lilin atau minyak lampu, atau dari asap perapian.

Sementara menurut Ayu, alat pengukur kualitas udara yang dimiliki pemerintah secara kuantitas dan kualitas juga tidak sesuai dengan standar penanganan kualitas udara yang baik.

"Alat yang dipunyai untuk mengukur kualitas udara itu hanya 5 buah, yang mana menurut ahli dari beberapa kajian minimal seharusnya mempunyai 66 alat. Itu saja sudah cedera, sudah lalai pemerintah," tegas Ayu.

Maka dari itu, LBH bersama 57 penggugat akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019 dengan tergugat Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

SUMBER

============

KOMEN TS:

Pencemaran udara Jakarta.
Saat itu ada orang yang bilang, bahwa udara Jakarta akan sebersih puncak. Bahwa Jakarta akan liveable.

Boro-boro!
Bagaimana mungkin udara Jakarta akan bisa sebersih Puncak? Peraturan yang membatasi motor masuk jalan raya Sudirman-Thamrin dicabut. Alasannya Jakarta milik semua. Padahal LRT, MRT, TJ, diperuntukan bagi masyarakat Jakarta agar mau beralih memakai alat transportasi massal. Ini juga untuk menekan polusi udara.

Angkot yang tadinya akan dihilangkan justru akan dipermak. Artinya jumlahnya akan tetap.

Pembatasan pendatang ke Jakarta juga akan ditiadakan. Alasannya Jakarta milik semua. Padahal jika pendatang tidak dibatasi, dampaknya pasti ada. Kekumuhan, kendaraan, kejahatan, akan menjadi menu sehari-hari Jakarta.

Lantas kenapa LBH akan menggugat juga Presiden RI? Mungkin karena Istana Negara ada di Jakarta. Tapi kalau gugatan juga dilayangkan ke Pemda Bogor atau Bali, pastinya Presiden RI akan terbawa juga karena ada istana kepresidenan disana.

Kenapa Pemda Banten dan Pemda Jawa Barat ikut digugat? Mungkin karena banyak warganya yang bekerja di Jakarta dan membawa kendaraan ke Jakarta.

Tenang.
Berapa sih nilai gugatannya?
Jakarta punya dana Triliunan. Gak akan habis sampai akhir periode Anies menjabat (syukur-syukur bisa sampai akhir).

Biar nanti Gabener bikin Tim TGUPP khusus masalah pencemaran udara. 10 cukup? 20? 30? Soal gaji? Tenang. APBD DKI Jakarta cukup untuk bikin Tim TGUPP berapapun banyaknya.

Halah!
Diubah oleh KASKUS.HQ 03-06-2019 21:05
raperinoa
rendykurniawan
tien212700
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
4.3K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.