Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadaramadhan20Avatar border
TS
nadaramadhan20
Bahagia Mustofa-Lieus Keluar Tahanan, Eggi Masih di Rutan
Selasa 04 Juni 2019, 02:46 WIB
Tim detikcom - detikNews



Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma saat ditangguhkan penahanannya. (Lamhot Aritonang/detikcom)

Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan terhadap tersangka dugaan makar Mustofa Nahrawardaya dan Lieus Sungkharisma. Namun polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan makar lainnya, Eggi Sudjana.

Dirangkum detikcom, Senin (3/6/2019), Mustofa Nahra dan Lieus keluar dari sel tahanan Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. Mustofa keluar lebih dahulu. Penjamin penangguhan penahanan keduanya adalah anggota Komisi III DPR yang juga Waketum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

"Terima kasih atas doa dari teman-teman semuanya, dari banyak tokoh yang mengunjungi kami, dan akhirnya kami hari ini ditangguhkan penahanannya. Kami sangat bersyukur karena nanti mungkin kita akan ya kalau sampai ke pengadilan, kita akan ketemu, kita akan uji di sana," kata Mustofa kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta.

Dia bersyukur polisi mengabulkan penangguhan penahanan. Mustofa mengatakan akan mengisi ceramah pada hari Idul Fitri, Rabu (5/6) nanti.

"Yang penting hari ini kami bersyukur karena besok kami harus berceramah di sebuah kota selama Idul Fitri. Ini sebuah berkah bagi saya untuk berlebaran tahun ini," ucapnya.

Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, dalam waktu dekat, dia akan melakukan pengecekan kesehatan. Dia mengatakan akan tetap kritis dan aktif di media sosial. Namun anggota BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini mengatakan akan membuat posting-an yang tak melanggar aturan.

Dia berharap Polri membimbing para aktivis medsos. Mustofa Nahra ingin para pengguna medsos tak menyalahi aturan.



Mustofa Nahrawardaya keluar dari Bareskrim Polri. (Jefrie Nandy Satria/detikcom)

"Tetap kritis harus garis lurus ya. Kita tidak boleh melanggar undang-undang, tidak boleh melanggar KUHP, nggak boleh melanggar Undang-Undang ITE, itu sudah pasti. Saya pun melakukan itu sebelumnya. Tapi kan pihak lain kan mengira itu adalah melanggar aturan hukum misalkan. Itu biasa saja," ucapnya.

Sementara itu, Lieus mengatakan kondisi tubuhnya sehat sejak ditahan di Polda Metro Jaya. Dia mengaku berat badannya turun.

"Perut gua sehat kan, makin sehat, turun 8 kilo (kg)" kata Lieus.

Pantauan detikcom, Lieus Sungkharisma keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.05 WIB. Lies, yang didampingi pengacaranya, Hendarsam Marantoko, langsung pose dua jari dan mengucapkan kata 'yes'.

"Saya happy, artinya saya dapat perhatian," ujarnya.

Selain Hendarsam dan Dasco, satu orang yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Lieus adalah istrinya, Merry. Lieus diminta lapor wajib seminggu sekali tiap Selasa.



Eggi Sudjana saat memenuhi panggilan pemeriksaan polisi, Senin (13/5). (Agung Pambudhy/detikcom)

"Saya pikir ke depan akan lebih baik, pelajaran yang kita ambil termasuk saya sendiri akan berusaha menjaga," imbuh Lieus.

Lain Mustofa-Lieus, lain Eggi. Permohonan penangguhan untuk Eggi belum dikabulkan penyidik.

"Belum, belum ada, belum dikabulkan ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi mengatakan bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Eggi-Lieus. Eks Wamenhan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin disebut sebagai penjamin penangguhan penahanan.

"Setelah kunjungan ini, besok tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan tahanan Bang Eggi, Pak Lieus, beberapa orang yang kita anggap diperlakukan tidak adil," kata Koordinator Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, kepada wartawan setelah mendampingi Prabowo saat akan menjenguk Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan hoax. Eggi dijerat pasal tentang menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya sejak Selasa, 14 Mei 2019. (jbr/idn)
Sumber

Komen TS
BPN mulai serius nih mengeluarkan pendukungnyaemoticon-Cool
Diubah oleh nadaramadhan20 03-06-2019 23:27
0
2.9K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.