Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Menag Lukman Terkejut Disebut Menerima Suap Rp 70 Juta
Menag Lukman Terkejut Disebut Menerima Suap Rp 70 Juta

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku terkejut ketika namanya disebut menerima uang suap Rp 70 juta saat jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan terhadap Haris Hasanudin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/)

Menag Lukman dengan tegas membantah tuduhan suap Rp 70 juta itu.

“Sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan . Dalam dakwan disebut ada dua kali pemberian . Pertama Rp 20 juta dan Rp 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah menerima,” ujar Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan M.H Thamrin, Senin (3/6/2019) malam.

Lukman mengaku sangat terkejut ketika mengetahui informasi tersebut. Kata dia, tuduhan itu di luar bayangannya.


Dalam dakwaanya jaksa mengatakan pada 1 Maret 2019, di Hotel Mercure Surabaya, Haris bertemu dengan Lukman Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, Lukman menyampaikan tetap mengangkat Harris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Kemudian, Haris memberikan uang kepada Lukman sejumlah Rp 50 juta.

Lukman mengaku tidak pernah bertemu secara khusus dengan Haris termasuk ketika ada kegiatan di Hotel Mercure saat ada pembinaan kepada sejumlah ASN Kemenag.

Menag Lukman mengatakan, dia selalu berada di tengah kerumunan orang sejak tiba hingga meninggalkan acara. “Jadi sama sekali Rp 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Tidak benar kalau dikatakan saya menerima itu,” kata dia.
Mengenai pemberian uang Rp 20 juta 9 Maret 2019, di Ponpes Tebu Ireng Jombang dari Haris melalui Herry Purwanto menurut Lukman, bukan Rp 20 juta melainkan Rp 10 juta.


Lukman mengaku tidak mengetahui adanya uang itu sebelumnya.“Sebab yang menerima adalah ajudan saya dan saya baru dikabari oleh ajudan saya malam setelah tiba di Jakarta, ‘Pak ini titipan dari Kakanwil,” ujar Lukman.

Lukman mengatakan, ia diberi tahu bahwa uang itu adalah honor tambahan. Namun Lukman merasa uang itu bukan haknya karena acara di Tebu Ireng juga bukan agenda Kanwil Kementerian Agama.

“Oleh karena itu saya merasa tidak berhak menerima honorarium itu dan pada saat itu juga memerintahkan ajudan saya untuk mengembalikan, itu tanggal 9 Maret malam untk mengembalikan lagi ke Saudara Haris,” ujar Lukman.

“Jadi jangankan menerima, menyentuh saya tidak,” tambah dia. Namun, ajudannya belum mendapat kesempatan bertemu Haris hingga akhirnya terjadi operasi tangkap tangan 15 Maret 2019. Pada 22 Maret 2019, ajudan melaporkan kepada Lukman bahwa uang sebesar Rp 10 juta itu masih ada di tangannya.

“Maka kemudian saya memutuskan uang Rp 10 juta itu saya serahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan saya resmi mendapatkan tanda terima gratifikasi dari KPK,” kata dia.

“Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada 26 Maret 2019. Itu sebagai bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi,” sambungnya.

Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Sementara pasal 2 ayat (2) Peraturan KPK tersebut mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.

Sebelumnya, menurut jaksa, perbuatan Lukman menerima suap itu dilakukan bersama-sama dengan M Romahurmuizy yang merupakan anggota DPR sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Romy disebut memerintahkan Lukman Hakim yang merupakan kader PPP, agar tetap mengangkat Haris Hasanudin sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Padahal, secara persyaratan, Haris dinilai tidak layak lolos seleksi karena masih menjalani hukuman disiplin pegawai negeri.(*)

Sumber : Portal Jabar
0
1.8K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.