Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan
Polri Tangkap Penyebar Hoax Penyerangan Masjid di Petamburan

Jakarta - Polri menangkap seorang pria yang diduga sebagai penyebar kabar bohong alias hoax penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta terkait kerusuhan 22 Mei 2019. Polisi menyebut, berdasarkan interogasi sementara, foto masjid yang diunggah dan disebut pria itu diserang berada di Sri Lanka.

"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia melainkan foto masjid yang ada di negara Sri Lanka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (3/6/2019).

Baca juga: TNI Bantah Provokator di Masjid Petamburan Anggota Bais, Ini Penjelasannya



Dia mengatakan pria bernama Fitriadin itu diduga menyebar hoax lewat akun Facebook Adi Bima yang dikelolanya. Perbuatan itu diduga dilakukan pria tersebut karena emosi akibat kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.

"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka atas inisiatif sendiri dikarenakan yang bersangkutan adalah pendukung salah satu calon presiden dan wakil presiden serta terbakar emosi akibat kejadian kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada tanggal 21-22 Mei 2019," jelas Dedi. 

Penangkapan dilakukan penyidik Subdit 2 unit III Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Kamis, (30/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Lenteng Agung. Polisi menyita satu unit ponsel dan dua buah simcard.

Baca juga: Dibubarkan Polisi, Sebagian Massa di Petamburan Lari ke Masjid



Kini, Fitriadin sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU 1/1946 dan/atau pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun serta dengan maksimal Rp 1 miliar.

"Tindak pidana yang dilakukan tersangka adalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghina suatu penguasa atau badan hukum yang ada di Indonesia," ucap Dedi. (haf/hri)

https://m.detik.com/news/berita/d-45...-di-petamburan

Rata2 nasbung bodoh pendukung wowo emang tukang jihad hoaxemoticon-Marah
areszzjay
yoseful
cantona78
cantona78 dan 10 lainnya memberi reputasi
11
4.1K
51
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.