Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan
MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

JAKARTA - Majelis ulama Indonesia (MUI) memberikan kejelasan terkait boleh tidaknya melakukan penukaran uang di pinggir jalan jelang hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama, dan jika nilai itu tidak sama maka hukumnya riba fadl.

"Riba karena pertukaran barang sejenis, istilah 'tidak boleh' dalam istilah agamanya disebut haram," ujar Adiwarman saat dikonfimasi SINDOnews, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga:

Lebih lanjut, ia menghimbau pada masyarakat agar melakukan penukaran uang untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri di Bank-Bank atau mobil keliling.

"Bank biasanya kerjasama dengan BI, agar nilai yang ditukar sama dan tidak menimbulkan kerugian bagi maayarakat," katanya.

Terkahir ia menghimbau, supaya BI mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan lebih banyak tempat penukaran uang.


Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...lan-1559114834

---

Kumpulan Berita Terkait :

- MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

- MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan Anies Baswedan Ajak Pegawai Salurkan Zakat Melalui Bazis DKI

- MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan Anies Baswedan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

0
3.4K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread849Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.