Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak
Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik PajakFoto: Instagram/FatimahSyahrini
Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak

Jakarta - Penyanyi Syahrini baru saja membuat dan menjual mukena eksklusif dengan harga jual Rp 3,5 juta per potong. Dengan harga tersebut mukena sudah laku terjual hingga 5.000 potong.

Apa yang menyebabkan meskipun harga mahal namun masyarakat tetap mau membeli barang tersebut?
Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik PajakFoto: Instagram/FatimahSyahrini

Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak

peneliti CSIS, Fajar B Hirawan menjelaskan memang tak hanya di Indonesia di luar negeri juga terjadi tren membeli barang mahal dari artis atau publik figur yang terkenal. 

Menurut dia, fenomena ini terjadi karena adanya irasionalitas dalam ekonomi. Ada dua hal yang mempengaruhi hal itu yakni present bias atau mengonsumsi barang untuk memuaskan diri dalam jangka pendek tanpa memikirkan biaya yang mungkin terjadi dalam jangka panjang.

"Kemungkinan kedua adalah lack of control atau mengonsumsi barang lebih banyak atau yang tidak penting," ujar Fajar saat dihubungi detikFinance, Kamis (30/5/2019).

Dia menambahkan, hal ini biasanya terjadi pada masyarakat berpendapatan menengah atau masyarakat yang baru naik kelas pendapatannya ke menengah atas. 

"Gaya hidup juga mempengaruhi perilaku konsumsi seperti ini. Ditambah masyarakat yang terinspirasi dengan suatu sosok atau figur yang memang menjadi panutan atau role model dalam kehidupannya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Syahrini menjual mukena berlogo Syr dan berlapis emas 24 karat. Syahrini menyebut model mukena ekslusif dan tidak dijual di manapun. 

Akibat ramainya penjualan tersebut Syahrini dibidik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena.
(kil/ang)


Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik PajakFoto: Instagram/FatimahSyahrini

Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak

peneliti CSIS Fajar B Hirawan menjelaskan tidak serta merta fenomena laku kerasnya barang mahal sebagai pendorong perekonomian di sebuah negara.

"Karena orang-orang yang memiliki perilaku irasional dalam ekonomi proporsinya sangat kecil. Mungkin tidak sampai 5% saja, karena sangat kecil proporsinya maka tidak terlalu signifikan mempengaruhi daya beli masyarakat umum," kata Fajar saat dihubungi detikFinance, Kamis (30/5/2019).

Dia menyampaikan, saat ini kondisi saya beli masyarakat Indonesia masih cukup stabil dan terkendali. Hal ini karena pemerintah mampu menjaga stabilitas inflasi di kisaran 3%.

"Semoga ini tetap terus terjaga, meskipun ada fenomena musiman, seperti menjelang hari-hari besar keagamaan," jelas dia.

Kemudian Ekonom CORE, Piter Abdullah menjelaskan saat ini kondisi ekonomi Indonesia memang tidak terlalu buruk. Hal ini tercermin dari indikator-indikator makro yang masih cukup baik mulai dari pertumbuhan ekonomi, pengangguran, inflasi hingga ke kondisi fiskal. 

Dia menyebut semua relatif baik kecuali neraca perdagangan dan kondisi current account yang defisit sehingga menyebabkan rupiah melemah. 

Piter menjelaskan, fenomena mukena Syahrini yang mahal namun tetap laku keras bukanlah ukuran daya beli yang membaik.

"Melonjaknya pembelian masyakat menjelang lebaran adalah fenomena musiman, masyarakat mengeluarkan hampir semua daya belinya. Apalagi ditambah dengan tabungan atau THR untuk merayakan hari besar bersama keluarga," jelas dia.

Menurut Piter, setiap tahunnya Indonesia mengalami hal seperti ini. Bahkan ketika ada krisis menjelang lebaran tetap ada lonjakan belanja masyarakat. Karena itu saat ini juga terjadi di tengah kondisi perekonomian yang baik-baik saja.
(kil/ang)


Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik PajakFoto: Dopk. Instagram/princessyahrini

Kisah Mukena Rp 3,5 Juta Syahrini yang Dilirik Pajak

Sukses istri Reino Barack itu jadi perbincangan hangat di media sosial. Tak ketinggalan Direktorat Pajak ikut nimbrung lewat akun Twitter @DitjenPajakRI. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghitung pajak pertambahan nilai (PPN) dari penjualan mukena tersebut sebagai berikut: penjualan mukena 5000 buah @ Rp. 3,5 juta. Rp. 3.500.000 x 5000 = Rp. 17,5 miliar. PPN 10% = Rp. 1,75 miliar.

Apakah Ditjen Pajak akan memanggil Syahrini terkait kepatuhan pajaknya? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga mengatakan hal itu menjadi kebijakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wilayah Syahrini terdaftar sebagai wajib pajak (WP).

"Kalau seperti itu urusannya KPP yang mengadministrasikan, melayani, dan mengawasi," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Menurut Hestu, langkah akun Twitter @DitjenPajakRI mengunggah perhitungan pembayaran pajak hasil jualan mukena untuk edukasi atau informasi kepada seluruh wajib pajak, karena di dalam setiap transaksi terdapat PPN yang harus dibayar.

Sedangkan kewajiban membayar pajak, kata Hestu, berdasarkan ketentuan setiap pelaku usaha beromzet Rp 4,8 miliar ke atas wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP).

"Itu memberikan edukasi saja. Kalau berjualan dengan omzet sudah lebih dari Rp 4,8 M setahun, berarti sudah wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memungut PPN 10% dari harga jual," ungkap dia.

(kil/ang)

https://finance.detik.com/berita-eko...lirik-pajak/4
============================================================


5000 pcs * rp 3.500.000 = rp 17 milyar 500 juta



scorpiolama
extreme78
extreme78 dan scorpiolama memberi reputasi
2
3.1K
36
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.