- Beranda
- SINDOnews.com
MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan
...
TS
sindonews.com
MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

JAKARTA - Majelis ulama Indonesia (MUI) memberikan kejelasan terkait boleh tidaknya melakukan penukaran uang di pinggir jalan jelang hari Raya Idul Fitri 1440 H.
Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional MUI, Adiwarman Karim menegaskan sejatinya penukaran uang diperbolehkan asalkan memiliki nilai yang sama, dan jika nilai itu tidak sama maka hukumnya riba fadl.
"Riba karena pertukaran barang sejenis, istilah 'tidak boleh' dalam istilah agamanya disebut haram," ujar Adiwarman saat dikonfimasi SINDOnews, Rabu (29/5/2019).
Baca Juga:
- Menjelang Idul Fitri, MNC Peduli Berbagi Kecerian Pada Anak Yatim Piatu
- Distribusi Pangan dari Daerah ke Jakarta, Pasar Jaya: Tak Ada Masalah
- Pantau Pasar Tradisional, DKI Pastikan Harga Daging Sapi dan Ayam Stabil
Lebih lanjut, ia menghimbau pada masyarakat agar melakukan penukaran uang untuk kebutuhan hari Raya Idul Fitri di Bank-Bank atau mobil keliling.
"Bank biasanya kerjasama dengan BI, agar nilai yang ditukar sama dan tidak menimbulkan kerugian bagi maayarakat," katanya.
Terkahir ia menghimbau, supaya BI mengantisipasi hal tersebut dengan menyediakan lebih banyak tempat penukaran uang.
Sumber : https://metro.sindonews.com/read/140...lan-1559114834
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
MUI Haramkan Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan-
Anies Baswedan Ajak Pegawai Salurkan Zakat Melalui Bazis DKI-
Anies Baswedan Tegaskan ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik0
3.4K
13
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
60.4KThread•1.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya