Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

madinsalimAvatar border
TS
madinsalim
Yusril Tertawa Tanggapi Tuntutan BW Hingga Denny Indrayana

Yusril Tertawa Tanggapi Tuntutan BW Hingga Denny Indrayana





Jakarta - Kuasa hukum pihak terkait capres dan cawapres, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi santai tuntutan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke MK, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta dijadikan Presiden-Wakil Presiden 2019-2024.

Berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. 

Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK. Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan eks Wamenkum HAM Denny Indrayana merupakan 2 dari 8 tim kuasa hukum Prabowo Sandiaga.



"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014 atau memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.

Yusril tertawa menanggapi tuntutan itu. Yusril menyarankan untuk membawa kewenangan MK.


"Hahahahahha ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).


Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengasili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:


Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.



"MK hanya memutuskan sengketa akhir pemilu. Nanti tindak lanjutnya oleh KPU. Jadi kalau dimohon kepada MK, namanya sebagai memohon, ya boleh saja. Apakah akan dikabulkan atau tidak kita serahkan sepenuhnya kepada hakim MK," ujar Yusril.



Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:



Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.


Dalam berkas petitum yang didapat detikcom, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.



Yusril juga tidak mempermasalahkan rekam jejak pengacara lawannya, Bambang Widjajanto. Yusril menegaskan pihaknya berbaik sangka.

"Kami enggak ada komentar, jadi kami berbaik sangka saja," kata Yusril kepada wartawan.

Rekam jejak BW salah satunya pernah jadi tersangka dan di-deponering oleh Jaksa Agung, yaitu terkait dengan kasus keterangan palsu saksi pilkada di MK.

"Jadi siapa pun advokat yang diajukan Pak Prabowo-Pak Sandi, insyaallah kami tidak akan persoalkan. Tidak akan kami pertanyakan. Kami terima apa adanya," ujar Yusril.

"Jadi kalau pihak lain mau berkomentar, silakan. Tapi pihak kami-kami menghormati jadi sesama advokat itu temen sejawat saling menghormati satu dengan yang lain jadi kami tidak akan persoalan," tuturnya.

Prabowo-Sandiaga sebelumnya menggugat hasil Pilpres ke MK. Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Berikut 7 tuntutan itu sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

atau:

7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.




**MK akan menggelar registrasi untuk pilpres pada tanggal 11 juni jika permohonan sudah berubah menjadi perkara.

maka untuk sidang perdana pada 14 Juni 2019. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.

Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, vonis akan dibacakan pada 28 Juni 2019.**
Kita Tunggu Saja Kabar Baiknya...



Editor : MadinSalim
Penulis : Tim detikcom
Sumber : detiknews
kolollolok
kolollolok memberi reputasi
1
3.3K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.