Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sindonews.comAvatar border
TS
MOD
sindonews.com
Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu Surat Keputusan Bersama


JAKARTA - Keputusan Presiden (Keppres) terkait cuti bersama bagi pegawai negeri sipil terkait Hari Raya Idul Fitri sampai saat ini masih belum terbit. Karena itu untuk sementara masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Di dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) itu disebutkan bahwa cuti bersama meliputi tanggal 3, 4, 7 Juni 2019.

"Sampai saat ini Keppres belum turun. Karena itu tetap berpedoman pada SKB," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, kemarin. Ridwan menilai bahwa sepertinya isi Keppres terkait cuti bersama tidak akan berbeda dengan apa yang ditetapkan dalam SKB. Seperti diketahui sempat beredar bahwa cuti PNS bakal dimulai sejak tanggal 31 Mei mendatang.

"Tetap mulai tanggal 3 Juni sampai 7 Juni. Kan tanggal 1 Juni harus upacara. Rasanya kalau tanggal 31 Mei mulai cuti mungkin tidak ya. Tapi kita tunggu saja Keppres. Lagi pula libur 11 hari ataupun tidak, tak ada bedanya," katanya. Mengenai kemungkinan adanya penambahan cuti bersama seperti tahun lalu, dia belum dapat memastikannya. Menurutnya sebagaimana PP 11/2017 bahwa Keppres merupakan penegasan saja.

Baca Juga:

"SKB jadi acuan tapi tetap harus pakai Keppres. Tahun lalu memang menambah. Nah tahun ini kita tidak tahu. Saya belum berani ngomong apa-apa," ujarnya. Terkait keharusan upacara, lanjut Ridwan, di internal BKN punya prosedur tersendiri. Menurutnya PNS BKN bisa mengambil cuti tahunan untuk mudik lebih dulu dan bisa melakukan upacara di mana saja.

"Di kami (BKN) diberikan kebebasan. Mungkin hanya 20-25% yang menambah cuti. Mereka bisa mulai cuti tanggal 31 Mei asal tetap upacara 1 Juni. Saat upacara harus foto (swafoto), dan diunggah ke dalam sistem BKN," jelasnya. Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpada) Yogi Suprayogi meyakini Keppres cuti Lebaran PNS akan segera turun.

Menurutnya hal ini penting sebagai bentuk kepastian bagi PNS. "Pasti diterbitkan. Tinggal tunggu waktu saja. Memang harus karena ada unsur kepastian," ujarnya. Yogi menilai tidak perlu penambahan cuti bersama PNS karena kondisi lebaran saat ini berbeda dengan tahun lalu.

"Tahun lalu kan ada kebijakan ngetes jalan. Kalau menurut saya tidak perlu (tambahan cuti). Kan tidak ada tanggal-tanggal merah. Malah dikurangi saja cutinya. Lebih cepat liburnya. Jumat setelah lebaran sudah kembali," tuturnya. Lebih lanjut Yogi menilai dalam Keppres tersebut perlu diatur juga terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.

Pasalnya ada beberapa instansi yang memperbolehkan, dan ada pula yang melarang. "Harus diatur juga penggunaan kendaraan. Misalnya di Jawa Barat, Wagub mengatakan bisa menggunakan kendaraan dinas. Di daerah kan macam-macam. Itu harus jelas ketentuannya," ungkapnya.

Terkait dengan upacara dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak bisa ditawar. Pasalnya itu bagian dari kewajiban PNS terkait prinsip nasionalisme. "Tidak bisa dihilangkan. Itu kan hanya apel habis itu kan tidak kerja. Ya memungkinkan tidak ikut tapi saya rasa harus ada diatur hal ini," pungkasnya.


Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/...ama-1559005283

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu Surat Keputusan Bersama

- KH Ma'ruf Amin Bersyukur Atas Amanah yang Diberikan Rakyat

- Survei Poltracking Indonesia Paling Akurat Prediksi Pilpres 2019

dummy.euy
dummy.euy memberi reputasi
1
331
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
SINDOnews.com
SINDOnews.comKASKUS Official
60.1KThread846Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.