Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Sandi Sebut Gugatan Pemilu ke MK untuk Penuhi Tuntutan Rakyat
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno berkukuh ada kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pelaksanaan Pilpres 2019 sehingga pihaknya mengambil jalur konstitusional dengan cara mengajukan gugatan hasil rekapitulasi Pilpres oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi malam ini, Jumat (24/5).

"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu. Sangat sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil," kata Sandi di kediaman calon presiden Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Sandi, perlu ada evaluasi yang mendalam terhadap berbagai aspek pelaksanaan Pemilu 2019. Evaluasi pelaksanaan pemilu meliputi persoalan manajerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan atau stakeholders, dan aspek lain.


Sandi mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar hak-hak demokratis masyarakat tidak dicederai dengan kecurangan-kecurangan yang terjadi selama proses Pemilu.

Dia juga mengklaim telah mendapat banyak laporan dari masyarakat yang dia sebut telah melihat dengan mata kepala sendiri, praktik ketidakadilan dan kecurangan dalam proses Pemilu ini.

Maka, kata Sandi sudah sepatutnya pihaknya mengambil langkah agar proses Pemilu ini bisa berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat.

"Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu kemarin," kata Sandi.

Pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berdasarkan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU.

Dari 100 persen suara sah yang telah dihitung, Prabowo-Sandi mendapatkan 44,59 persen suara dan Jokowi-Ma'ruf meraih 55,41 persen suara.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuding ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Itu terjadi sebelum, selama, dan setelah hari pencoblosan 17 April lalu.

Mereka pun mengajukan gugatan hasil pemilu ke MK dengan menunjuk mantan Ketua KPK Bambang Widjajanto sebagai ketua tim kuasa hukum. Pengajuan gugatan akan dilakukan malam ini sekitar pukul 21.00 WIB.

BPN hingga saat ini menolak untuk membeberkan apa saja tuntutan dan berapa banyak bukti yang akan mereka bawa saat mengajukan tuntutan ke MK.
https://m.cnnindonesia.com/nasional/...untutan-rakyat

Really, bitch !!?
suralia
manutdloyalist
manutdloyalist dan suralia memberi reputasi
2
1.9K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.