Quote:
Jakarta - Tim Bareskrim Polri menangkap Said Djamaludin Abidin (SDA) terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoax soal polisi China di aksi depan Bawaslu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pelaku ditangkap pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah unit ponsel.
"Terhadap tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud pasal 45A ayat (20 jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angja 1 UU No 40 tentang 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," kata Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Dedi mengatakan konten yang disebarkan oleh Said mengandung informasi yang dapat menghasut permusuhan. Dia terancam 6 tahun penjara
https://m.detik.com/news/berita/d-45...hina-di-22-mei