Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Osenk2BantalAvatar border
TS
Osenk2Bantal
Coblos 50 Surat Suara Prabowo-Sandi, Pria di Serang Diadili


Serang - Narman Hidayat, pria asal Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang harus duduk di pesakitan. Hidayat didakwa pidana pasal 532 UU Pemilu karena 50 surat suara untuk pasangan Prabowo-Sandiaga Uno di TPS 8 Desa Kemuning.

Di dakwaanya, JPU Edwar mengatakan pada tanggal 17 April pukul 03.00 WIB, ia mengambil kotak suara di rumah saksi Deden dan membawa ke rumah saksi Hudromi selaku ketua KPPS. Dalam keadaan sepi, di rumah tersebut terdakwa membuka kotak suara dan mengeluarkan surat suara di masing-masing kotak.

"Selanjutnya terdakwa mencoblos beberapa surat suara secara bertahap menggunakan paku yang ada di dalam kotak," kata Edwar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jl. Serang-Pandeglang, Banten, Kamis (23/5/2019). 


Masing-masing yang dicoblos antara lain 50 lembar surat suara pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, 49 surat suara caleg DPR RI dari Partai Golkar Tubagus Haerul Jaman, 36 surat suara caleg DPRD Banten nomor urut 1 Fahmi Hakim dari Partai Golkar, 14 surat suara caleg DPRD Banten dari Hanura Ahmad Hidir.

Selain itu, terdakwa juga mencoblos 30 surat suara caleg DPRD kabupaten/kota Parijal Ma'mun dan 20 surat suara caleg Partai Golkar Ahmad Zaeni.

"Terdakwa langsung memasukan kembali surat suara tersebut berdasarkan kotak suara masing-masing kemudian disegel kembali. Selanjutnya pukul 05.10 WIB terdakwa pulang," katanya.

Pada saat pemungutan suara pada pukul 11.00 WIB, surat surat habis dan pemilih yang datang tidak bisa melakukan pemilihan.

Terdakwa yang waktu itu di lokasi meminta KPPS untuk membuka kotak suara. Setelah sepakat, petugas KPPS ternyata menemukan ada surat suara yang sudah tercoblos kecuali untuk surat suara DPD RI.

Sidang yang dipimpim Muhammad Ramdes dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dan terdakwa. Di persidangan, terungkap bahwa terdakwa melakukan pencoblosan surat suara atas kehendaknya sendiri dan mengontrol KPPS. Terdakwa juga pernah menjadi petugas KPPS.

"Karena petugas KPPS baru semua, saya bilang harus begini-begini," kata terdakwa di persidangan.

Ia juga mengaku mencoblos tanpa ada arahan dari caleg. Pencoblosan katanya dilakukan karena mempertimbangkan caleg yang satu daerah.

"Mencoblos karena mereka putra daerah," katanya.

Sidang perkara Pemilu ini rencananya akan dilanjutkan esok hari di PN Serang.
(bri/rvk)



detik

Maruk banget, ini nih kecurangan TSM, BDSM, MILF emoticon-Kagets
trimusketeers
ambarawan
adrianfuzagame
adrianfuzagame dan 5 lainnya memberi reputasi
6
3.1K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.