Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rhaimukuiAvatar border
TS
rhaimukui
Dijerat Pasal UU ITE, Sugi Nur Raharja Ditemani 11 Pengacara Saat Jalani Sidang
Dijerat Pasal UU ITE, Sugi Nur Raharja Ditemani 11 Pengacara Saat Jalani Sidang

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditemani puluhan simpatisannya Sugi Nur Raharja atau Gus Nur jalani sidang perdana atas dugaan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedikitnya, 11 pengacaranya tengah bersiap merapikan berkas dan kursi mereka.

Berbeda di sisi kiri kursi Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya ada satu JPU yakni Basuki Wiryawan yang mengawal sekaligus membacakan dakwaan kepada pria 44 tahun tersebut.


Kenakan taqwa putih senada dengan kopiahnya Sugi ditemani sang istri yang kenakan cadar. Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi mempersilahkan terdakwa Sugi duduk di kursi tengah.

Dalam dakwaan JPU, dinyatakan Sugi dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) UU no. 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

"Terdakwa mengunggah video dengan judul (akun) 'Generasi Muda NU penjilat', dalam video tersebut terdakwa melontarkan makian dengan mengatakan aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-istriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yang membela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang," kata JPU Basuki, Kamis, (25/5/2019).


Kemudian pada Rabu, 12 September 2018 rekaman video tersebut masuk dalam grup WhatsApp PWNU Jatim dan dilihat oleh saksi Dr. H. Moh. Maruf Syah, SH. MH. Dosen/Wakil ketua Tanfidziyah PWNU JATIM.

Usai mendengar dakwaan, terdakwa Sugi berkonsultasi dengan pengacaranya. Lalu, mereka sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi. "Kami memilih melanjutkan persidangan," terang salah satu kuasa hukum Sugi, Ahmad Khozinuddin.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Juni 2019 mendatang dengan beragendakan saksi-saksi.

Note: judul asli "Dijerat Pasal UU ITE, Sugi Nur Raharja Ditemani 11 Pengacara Saat Jalani Sidang di PN Surabaya".

Sumur

Wong koyo ngene kok ngaku Gus. emoticon-Mad
0
2.7K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.