Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

azis.sattarAvatar border
TS
azis.sattar
Meiliana yang Terjerat Kasus Penodaan Agama Akhirnya Bebas Bersyarat
Medan, IDN Times – Meiliana, perempuan yang divonis bui karena terbukti melakukan penodaan agama akhirnya menghirup udara bebas. Perempuan keturunan Tionghoa itu, dinyatakan bersalah setelah dianggap memprotes volume azan di Kota Tanjungbalai pada 2016 lalu.

Kasusnya bergulir cukup rumit. Selama proses kasusnya berada di pengadilan, ia mendapat dukungan dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Lalu, apa komentar Meiliana usai akhirnya ia berhasil menghirup udara bebas?

Meiliana ditahan di lembaga pemasyarakatan Tanjung Balai, Medan sejak Mei 2018. Vonis Meiliana dijatuhkan hakim pada Agustus 2018. Dia dihukum 18 bulan penjara.

Setahun berselang sejak Meiliana ditahan, ia akhirnya bisa menikmati bebas bersyarat. Meiliana menghirup udara bebas pada (21/5) lalu.

Kuasa Hukum Meiliana, Ranto Sibarani mengatakan kliennya, telah memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 15 ayat 1 KUHP, dan diatur di pasal 82 sampai pasal 88 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.

"Syarat-syaratnya sudah diurus dan dimohon Meliana sejak bulan lalu diajukan. Sudah disetujui kemarin," kata Ranto kepada media pada Rabu (22/5).

Meiliana mengaku kini sudah bisa tersenyum lepas. Melalui Ranto, Meiliana menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya.

"Ya seperti orang pada umumnya saat kebebasannya dirampas ketika bebas pasti sangat bergembira, wajahnya ceria, dan senang. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada orang yang sudah peduli terhadap beliau selama ini. Ia juga mengucapkan terima kasih karena selama di tahanan diperlakukan dengan baik oleh rumah tahanan dan para tahanan," kata Ranto.

Perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, pada 29 Juli 2016. Meiliana lantas berkata kepada tetangganya. “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara masjid itu Kak, sakit kupingku, ribut,” kata terdakwa sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum pada Jumat (29/7) sekitar 19.00 WIB. Pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu. “Ya lah, kecilkanlah suara masjid itu ya. Bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.

Terjadi argumen antara pengurus masjid dengan Meiliana saat itu. Lalu, suami Meiliana mendatangi masjid untuk minta maaf. Namun, kabar suara azan yang diprotes itu cepat terdengar warga lainnya.

Sekitar pukul 21:00 WIB, kepala lingkungan setempat membawa Meiliana dari rumahnya ke kantor kelurahan. Hingga pukul 23:00 WIB, warga makin ramai. Warga mulai melempari rumah Meiliana.

Kejadian itu semakin meluas. Massa yang makin beringas melakukan pengrusakan terhadap wihara di kota itu. Meiliana kemudian dilaporkan ke polisi. Sampai-sampai, Komisi Fatwa MUI Sumut membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana. Kasus itu juga merembet pada pengrusakan sejumlah vihara dan klenteng.

Sejak kejadian itu keluarga Meiliana meninggalkan Tanjungbalai. Mereka pindah ke Kota Medan.

https://www.idntimes.com/news/indone...-nasional/full

Alhamdulillah
Puji Tuhan
Haleluya

emoticon-Shakehand2
tiwer
jims.bon007
jims.bon007 dan tiwer memberi reputasi
2
2.7K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.