Kaskus

Automotive

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Abis Jual Mobil Wajib Blokir STNK, Biar Gak Kena Pajak Progresif Gan

jinkurakura18Avatar border
TS
jinkurakura18
Abis Jual Mobil Wajib Blokir STNK, Biar Gak Kena Pajak Progresif Gan
Abis Jual Mobil Wajib Blokir STNK, Biar Gak Kena Pajak Progresif Gan

Haloooooo selamat siang para suhu kaskuser semuanya. Kesempatan kali ini ane mau bahas soal pajak profresif kendaraan bermotor di daerah DKI Jakarta.

Sebab, Berdasarkan aturan pemerintah daerah per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Sepeda motor atau mobil akan dikenakan pajak progresif apabila alamat pemiliknya memiliki kesamaan dengan alamat wajib pajak yang telah terdaftar.

Jadi disarankan setelah jual kendaraan langsung blokir gan. Biar gak kena pajak profresif di kendaraan baru yang agan beli setelah itu.

Pemilik kendaraan tersebut cukup melampirkan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), serta mengisi formulir permohonan blokir kendaraan yang ada di Samsat.



Berdasarkan draf Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.
• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4,5 persen.
• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen.
• Kendaraan kedelapan besaran pajaknya 5,5 persen.
• Kendaraan kesembilan besaran pajaknya 6 persen.
• Kendaraan kesepuluh besaran pajaknya 6,5 persen.
• Kendaraan kesebelas besaran pajaknya 7 persen.
• Kendaraan kedua belas besaran pajaknya 7,5 persen.
• Kendaraan ketiga belas besaran pajaknya 8 persen.
• Kendaraan keempat belas besaran pajaknya 8,5 persen.
• Kendaraan kelima belas besaran pajaknya 9 persen.
• Kendaraan keenam belas besaran pajaknya 9,5 persen.
• Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya besaran pajaknya 10 persen.


Semoga informasi ini bermanfaat buat agan-agan semuanya. Jangan lupa cendol ya gan, terima kasih emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan

gavin44
davecchio
azid12353
azid12353 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
KASKUS Official
28.1KThread18.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.