jkptievaAvatar border
TS
jkptieva
Prabowo Subianto Ditetapkan Sebagai Tersangka


Front Pembela Rakyat (FPR) memastikan tak akan tinggal diam dan ikut mengamankan DKI Jakarta saat penetapan hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 22 Mei besok.

Untuk itu, dipastikan jutaan angggota FPR siap turun ke jalan menghalau segala kemungkinan bentrok dan kerusuhan yang disebut-sebut akan terjadi.

Panglima FPR, Nugroho Prasetyo menegaskan, satu juta anggotanya itu siap turun ke jalan.

Mereka akan bertugas menjaga Jakarta jika ada upaya inkonstitusional yang ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo.

“Tujuan kami adalah ingin melawan gerakkan massa yang memiliki tujuan menolak hasil pilpres dan ingin menjatuhkan Presiden Joko Widodo,” tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Aksi yang diberi nama Gerakkan Bela NKRI dan Bela Demokrasi itu digelar karena mereka menilai tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk tidak menerima hasil pilpres.

Apalagi proses itu sebenarnya telah berjalan dengan baik dan lancar. Pesta rakyat lima tahunan itu, sambungnya, bahkan telah diapresiasi oleh banyak negara.

“Lalu tiba-tiba ada pihak yang anggap pemilu kita curang sampai ada istilah TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Kan aneh,” kecamnya.

Padahal, lanjut dia, kalau memang merasa kecewa atau tidak terima dengan hasil pemilu, semestinya pihak yang merasa dirugikan mempersoalkan itu melalui ranah yang telah diatur oleh peraturan dan UU yang berlaku.

Misalkan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jika kecewa karena kalah itu wajar, tetapi mbok ya jangan berlebihan dengan membuat narasi-narasi kebohongan,”

“Yang juga menurut saya dibuat dengan terstruktur, sistematis dan masif lalu menyebut KPU, Bawaslu, MK, Polri tidak kredibel,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar kabar Prabowo Subianto jadi tersangka kasus dugaan makar dengan terbitnya SPDP terhadap calon presiden nomor urut 02 itu.

Hal itu diketahui dari surat Dirreskrimum Polda Metro Jaya bernomor V/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Dalam surat tersebut dikatakan bahwa perintah penyidikan telah tertuang dalam surat nomor SP.Sidik/1901/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 17 Mei 2019.

Disebutkan, Prabowo diduga bersama-sama melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara bersama-sama dengan Politikus PAN Eggi Sudjana yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar.

Sebelumnya, kepolisian juga sedang menggarap sejumlah nama seperti Lieus Sungkharisma, Permadi, hingga Eks Danjen Kopassus Soenarko.

Istilah makar atau melakukan serangan terhadap pemerintahan yang sah santer disuarakan beberapa waktu terakhir.

Hal ini berkaitan dengan isu people power yang diserukan untuk melawan dan menolak hasil Pemilu yang diduga penuh kecurangan.

Dalam surat pemberitahuan memulai penyidikan terhadap Prabowo itu, Polda Metro Jaya menyebut tersangka Eggi Sudjana dan terlapor Prabowo

Diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Jo. Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2).

Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 107 KUHP adalah 15 tahun penjara, sementara untuk pemimpin dan pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sumber: https://pojoksatu.id/news/berita-nas...medium=twitter
stealthmania
venom123
venom123 dan stealthmania memberi reputasi
0
4.1K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.