Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kasus PT Kertas Leces, Kuasa Hukum: Anggapan BUMN Tak Dapat Dipailitkan Terbantahkan
Minggu 19 mei 2019

Kasus PT Kertas Leces, Kuasa Hukum: Anggapan BUMN Tak Dapat Dipailitkan Terbantahkan
Tim Kuasa Hukum Karyawan PT Kertas Leces, Eko Novriansyah Putra, Sahat Poltak Siallagan, Alfons Manuel Napitupulu,

SURABAYA-Jumlah perkara permohonan pailit terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terbilang jarang jika dibandingkan dengan jumlah perkara permohonan pailit terhadap perusahaan swasta. Namun, dalam sejarah perkembangan hukum kepailitan nasional, terdapat beberapa perkara kepailitan BUMN yang menarik perhatian publik.

Salah satu kasus yaitu permohonan pailit terhadap PT Kertas Leces (Persero) oleh sejumlah karyawan perusahaan BUMN yang bergerak di bidang produksi kertas tersebut. Dasar diajukannya permohonan pailit adalah tunggakan pembayaran hak pensiun ribuan karyawan.

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Mahkamah Agung Nomor 43 PK/pdt.Sus-Pailit/2019 menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan oleh pihak PT Kertas Leces.

Dengan demikian, secara otomatis, perusahaan pelat merah tersebut merupakan BUMN pertama yang mengalami pailit secara hukum. Karena dalam sejarah, selama ini belum ada perusahaan milik negara yang berstatus pailit.

Adapun tim kuasa hukum Pemohon atas sejarah pertama kalinya BUMN Pailit ini adalah Eko Novriansyah Putra, Sahat Poltak Siallagan, Alfons Manuel Napitupulu, Indra Bayu,Vargan Deriana Ntawisastra, Straussy Tauhiddinia Qoyumi.

“Ini merupakan kasus pertama Kepailitan BUMN yang selesai eksekusi dalam sejarah kepailitan di Indonesia,” jelas Eko

Selama ini kata Eko, proses kepailitan BUMN mayoritas selalu dibatalkan oleh MA pada saat PK. Namun dalam kasus kepailitan PT Kertas Leces (Persero), MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh pihak PT Leces ditolak.

Kasus kepailitan salah satu BUMN tersebut bermula dari tahun 2014 saat PT Kertas Leces mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya.

Saat itu, terdapat beberapa daftar kreditur PT Leces yaitu di antaranya 4 kreditur separatis, 18 kreditur konkuren, 3 kreditur preferen (pajak, gaji dan pesangon karyawan, dan Kementrian Keuangan).

Kasus tersebut terus berlanjut hingga pada tanggal 25 September 2018, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan pengajuan pembatalan homologasi oleh 15 karyawan Kertas Leces dengan perkara No.01/Pdt.Sus.Pembatalan Pembayaran/18/PN.Niaga.Sby. Dengan diputuskannya perdamaian/homologasi tersebut oleh pengadilan maka PT Kertas Leces resmi berstatus Pailit.

Upaya hukum yang kemudian diambil oleh pihak PT Kertas Leces ialah PK ke MA. Langkah tersebut diambil karena sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan kasasi ke MA. Akan tetapi tepat pada tanggal 28 Maret 2019 lalu, permohonan PK tersebut ditolak oleh MA.



“Ini artinya, penyelesaian aset PT Kertas Leces (Persero) tinggal menunggu eksekusinya,” terangnya.

Sebenarnya eksesusi tersebut telah dapat dilaksanakan saat PT Kertas Leces resmi berstatus pailit pada tanggal 25 September 2018 lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 UU Kepailitan dan PKPU. Disebutkan, kurator sudah berwenang melakukan pengurusan aset sekalipun terhadap putusan itu ada upaya kasasi dan PK nantinya.

Akan tetapi dengan keluarnya keputusan mengenai permohonan PK tersebut berarti tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Kertas Leces.

“Dengan demikian, kurator tinggal menunggu pengumuman hasil penjualan barang-barang inventori Kertas Leces dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember,” terangnya.

Lebih lanjut, Eko mengatakan kasus kepailitan PT. Kertas Leces yang bisa sampai pada tahap eksekusi aset merupakan pertama dalam sejarah kepailitan. Sehingga tidak ada lagi anggapan bahwa BUMN tidak dapat dipailitkan, terlebih jika alasannya hanya karena aset BUMN merupakan aset negara.

Selain itu, kasus pailitnya PT. Kertas Leces ini juga menjadi masukkan bagi pemerintah dalam evaluasinya Kementrian BUMN.

“Dengan demikian ke depannya tidak ada lagi masalah hak karyawan yang tidak terbayar, apalagi sampai harus diselesaikan selama bertahun-tahun,” tutupnya.

http://www.beritamoneter.com/kasus-p...n-terbantahkan
0
1.9K
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.