Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ranttalkerAvatar border
TS
ranttalker
Di Polda, Permadi Sebut Fadli Zon soal 'Video Revolusi'
Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus senior Partai Gerindra Permadi memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (20/5). Permadi diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya yang menyebut soal revolusi dalam sebuah video yang viral di media sosial.

"15 pertanyaan dan dinyatakan belum selesai. Saya juga bersedia untuk dipanggil lagi rencananya minggu depan, Senin depan," kata Permadi di Mapolda Metro Jaya.

Permadi menjelaskan video yang beredar tersebut dibuat pada 8 Mei 2019. Ia menyebut pertanyaan itu ia lontarkan dalam kapasitasnya sebagai anggota lembaga pengkajian MPR.


"Saya diundang Fadli Zon untuk mendampingi berbicara di depan forum rektor, pembicaraan bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," tuturnya.

Fadli Zon. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Lihat juga: Jaksa Agung: Pasal Makar Tak Ada yang Diobral

Menurut Permadi, video yang beredar di media sosial itu telah dipotong. Padahal ia menyebut saat itu dirinya berbicara sekitar 20-25 menit. "Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar (saya berbicara soal revolusi), tapi tidak seperti yang di video," ujarnya.

Meski begitu, Permadi menyebut tidak akan melaporkan orang yang merekam video itu. "Saya biarkan saja mereka, itu bukan delik aduan, kalau polisi anggap itu ya silakan periksa," kata Permadi.

Seperti diketahui, mulanya Permadi dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (15/5). Namun saat itu Permadi tak hadir lantaran ada agenda rapat di MPR.

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya menyebut tentang revolusi, Kamis (9/5). Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.

Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan anggota Dewan Pembina Partai Gerindra dalam video tersebut. Ia menilai pernyataan Permadi itu justru menakut-nakuti masyarakat.

Lihat juga: Jadi Saksi Kivlan Zen, Permadi Klaim Didampingi 35 Pengacara

"Kalimat pertama yang saya soroti (dalam video itu) bahwa 'kita ini, negara ini sudah dikendalikan oleh China, orang berkulit putih itu yang mengendalikan bangsa ini dan akan menjajah bangsa ini'," tutur Fajri mengutip pernyataan Permadi, Kamis (9/5).

"Kemudian kalimat kedua yang sangat penting sekali, 'jangan tunduk kepada konstitusi Indonesia, kita harus revolusi, harus bubarkan negara ini'," ucapnya.

Fajri sendiri mengaku merasa dirugikan atas video yang berisi pernyataan Permadi tersebut.

Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh seorang pria bernama Josua Victor yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Dia juga dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma yang juga melaporkan Permadi dengan tuduhan makar. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Permadi dijerat dengan pasal yang digunakan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...video-revolusi

Kayaknya bernyanyi dr sini nih...
0
2K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.