Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
Bukan Cuma Link Berita, Ini Bukti yang Perlu Diajukan Soal Dugaan TSM
Foto: Anggota Bawaslu Fritz Edward (Lisye-detikcom)

Jakarta - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menilai Bawaslu tidak berlaku adil dalam putusan pendahuluan dugaan pemilu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun Bawaslu menegaskan, bukan hanya bukti link berita, syarat pengajuan dugaan TSM bersifat komulatif.

"Tapi itulah pertimbangan dari Bawaslu kan ada sesuai syarat pemenuhan materil siapa pelapor dan terlapornya. Kemudian tenggat waktu, nah itu kan sudah jadi persyaratan apalagi TSM itu adalah sifatnya kumulatif," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kantor Bawaslu, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Fritz juga menuturkan syarat gugatan mendiskualifikasi salah satu peserta pemilu. Menurutnya bukti yang disertakan bersifat komulatif.

"Jadi artinya undang-undang telah memberikan aturan yang ketat soal bagaimana untuk mendiskualifikasi seorang calon. Itu kan sudah dikatakan kenapa itu harus bersifat kumulatif," lanjut Fritz.

Dikatakan Fritz bukti yang disertakan harus mewakili dugaan TSM seperti dokumen, video atau surat pendukung lainnya. Serta ada bukti yang menjelaskan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

"Kemudian bukti pendukungnya juga tidak bisa satu dan harus ada video gambar atau surat atau yang hal lain yang dapat mendukung bahwa sebuah kejadian itu sudah terjadi dan sekali lagi ini kan terstruktur, sistematis dan masif," kata dia.

Apabila BPN Prabowo mampu untuk memenuhi semua persyaratan, dugaan kecurangan itu akan berlanjut ke persidangan, tutur Fritz. Ia juga menambahkan, salah satu bukti lain dari TSM, adanya sebuah perencanaan kecurangan yang dilakukan terlapor bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Berarti kan ketiga itu harus ada buktinya apa? bukti masifnya apa? bukti terstrukturnya apa? Ada aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu yang terlibat apakah ada sebuah rencana rapi yang telah tersusun yang telah dapat tersampaikan," lanjutnya.

Fritz menambahkan untuk memenuhi unsur masif, kecurangan minimal terjadi di 50 persen provinsi di Indonesia. Dengan demikian, apabila semua unsur materil itu terpenuhi, maka peserta pemilu dapat dikatakan melakukan kecurangan secara TSM.

"Kemudian apakah masif itu terjadi di 50 persen provinsi atau tidak, itu kan kriteria yang sudah dijelaskan dalam undang-undang, jadi kami menggunakan dasar undang-undang serta penejelasannya untuk bisa menyatakan bahwa itu termasuk terstruktur sistematis dan masif itu," kata dia.

Sebelumnya laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak diterima Bawaslu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita. BPN menyayangkan penolakan laporan tersebut.

"Pertama saya menyayangkan bahwa keputusan tersebut tidak merekomendasikan laporan kami diteruskan karena saksi-saksi ini belum sempat ditanyakan," ujar Sekjen Relawan IT BPN sekaligus pelapor, Dian Islami Fatwa.

SUMBER


BPN emg baik kok.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 20-05-2019 07:37
itkgid
suralia
nanase.yaeger
nanase.yaeger dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.4K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.