Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabar.kaburAvatar border
TS
kabar.kabur
Ditangkap di Apartemen, Lieus Sedang Bersama Wanita Bukan Istrinya
Ditangkap di Apartemen, Lieus Sedang Bersama Wanita Bukan Istrinya
Lieus Sungkarisman berjalan usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5). [Suara.com/Muhaimin A Untung]


Suara.com - Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Lieus Sungkharisma saat ditangkap polisi di apartemen Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat tak sendirian. Ternyata, Lieus sedang bersama seorang wanita.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya , Komisiaris Besar Argo Yuwono menerangkan, wanita tersebut bukan istri dari Lieus. Meski demikian, Argo tak merinci identitas wanita tersebut.

"Kemudian, selanjutnya setelah dilakukan penangkapan dilakukan penggeledahan di kamar itu. Ditemukan seorang perempuan yang setelah dicek bukan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

Dari penggeledahan di kamar apartemen itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, telepon seluler, kamera CCTV, serta sejumlah dokumen.

"Kemudian ditemukan alat komunikasi berupa HP dan CCTV dan dokumen-dokumen yang dipunyai oleh tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, polisi meringkus Lieus saat sedang bersama wanita di sebuah apartemen di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pagi tadi. Dari hasil pemeriksaan itu, wanita yang besama Lieus itu tak lain adalah asisten rumah tangga (ART).

Selain itu, polisi turut menggeledah kediamanan Lieus di Jalan Keadilan Nomor 26, Tamansari, Jakarta Barat. Penggeledahan itu berakhir sekira pukuk 09.30 WIB.

Pasca dilakukan penangkapan, polisi akhirnya menetapkan Lieus sebagai tersangka kasus makar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mangatakan penetapan Lieus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara. Oleh karena itu, polisi langsung menangkap Lieus.

"Hari ini setelah melalui mekanisme gelar perkara maka penyidik melakukan penjemputan," kata Dedi.

Kasus ini berawal setelah Lieus dilaporkan seorang warga bernama Eman Soleman ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5/2019) malam. Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim.

Dalam laporan polisi itu, Lieus disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.





https://m.suara.com/news/2019/05/20/...bukan-istrinya


Diubah oleh kabar.kabur 20-05-2019 11:24
muhamad.hanif.2
manutdloyalist
falin182
falin182 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.