Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Bawaslu Tolak Laporan BPN terkait Pelanggaran TSM dalam Pemilu 2019


Badan Pengawas Pemilu ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bawaslu][color=#f9a01b][b]Bawaslu[/b][/color][/url] RI) menolak laporan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional ([url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=BPN][color=#f9a01b][b]BPN[/b][/color][/url]) calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Sandi, di Gedung [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bawaslu][color=#f9a01b][b]Bawaslu[/b][/color][/url], Jakarta, Senin (20/5/2019).

Hal ini dikatakan oleh Ketua [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bawaslu][color=#f9a01b][b]Bawaslu[/b][/color][/url] RI Abhan dalam sidang pembacaan putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Abhan.

Alasan putusan ini tidak dapat diterima oleh [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bawaslu][color=#f9a01b][b]Bawaslu[/b][/color][/url] adalah kurangnya alat bukti yang dimasukkan oleh pelapor dalam laporannya yaitu hanya berupa print out berita online tanpa bukti lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bawaslu][color=#f9a01b][b]Bawaslu[/b][/color][/url]No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.



"Bahwa pelapor tidak memasukkan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan terlapor yang dilakukan secara sistematis dengan adanya pertemuan yang diinisiasi oleh terlapor untuk melakukan pelanggaran administrasi sesuai dengan Peraturan [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bawaslu][color=#f9a01b][b]Bawaslu[/b][/color][/url] No.8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," kata Anggota [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Bawaslu][color=#f9a01b][b]Bawaslu[/b][/color][/url]Ratna Dewi Pettalolo.

Putusan ini terkait dengan laporan yang teregister atas nama Ketua [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=BPN][color=#f9a01b][b]BPN[/b][/color][/url] Djoko Santoso dan Sekretaris [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=BPN][color=#f9a01b][b]BPN[/b][/color][/url] Ahmad Hanafi Rais sedangkan yang menjadi terlapor adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf. []




[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-628916-read-bawaslu-tolak-laporan-bpn-nbsp-terkait-pelanggaran-tsm-dalam-pemilu-2019]
Sumber[/url]
suralia
suralia memberi reputasi
1
1.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.