Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Bukti Cuma Link Berita, Laporan BPN Soal TSM Kembali Ditolak Bawaslu


 Bawaslu kembali tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Itu karena bukti yang diajukan hanya berupa link berita. 

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, jalan MH Thamrin No.14, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019). 


Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa link berita. 

"Dengan hanya memasukkan bukti berupa link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar. 



Putusan pendahuluan yang ditolak Bawaslu ini berdasarkan aduan dari anggota BPN Prabowo-Sandi, Dian Fatwa. Sebelumnya, Bawaslu lebih dahulu menolak aduan serupa dari Djoko Santoso dan Hanafi Rais. 

Sumber

emoticon-Belomatabeloemoticon-Matabelo
itkgid
xneakerz
manutdloyalist
manutdloyalist dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.