luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Tukang Parkir Ini Ungkap Dikeroyok Malah Dijadikan Polisi sebagai Tersangka


MEDAN - Juru Parkir di Jalan Sakti Lubis Kampung Baru, Kampung Baru, Medan Maimun M. Hidayat Siahaan alias Dayat menjalani sidang kesaksian terdakwa, Rabu (15/5/2019) di PN Medan.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisabeth Berliana menyebutkan bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban Rafli Yus yang menyebabkan luka pada pelipis sebelah kanan dekat mata berdarah.

Dalam keterangannya, korban membantah dirinya melakukan pemukulan, melainkan dirinyalah yang menjadi korban pemukulan Rafli Yus dan keluarga.

"Di situ posisinya dia lagi parkir, terus enggak mau bayar. Baru di situ bertekak saya dikeroyok sama Rafli ikut sama istri dan anaknya yang pukuli dan tendang saya," ungkapnya.

Ia mengungkap bahwa visum yang terjadi terhadap korban aneh karena pada saat kejadian dirinya memukul terdakwa yang menggunakan helm.

"Gimana mau berdarah, setelah pertikaian itu orang saya pukulnya dia pakai helm malah tangan saya yang sakit pak Hakim," tuturnya dihadapan Ketua Majelis Tengku Oyong.

Ia menerangkan bahwa banyak saksi mata yang melihat dirinya dikeroyok oleh para korban.

"Awak yang dikeroyok masa awak yang minta maaf. Banyak yang lihat disitu tapinenggak ada yang mau jadi saksi, enggak ada yang mau kesini takut katanya. Saya sudah jadi tukang parkir udah 6 tahun," pungkasnya.

Dalam dakwaan disebutkan pada 14 Januari 2019 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Sakti Lubis Kampung Baru Kel. Kampung Baru Kec. Medan Maimun kota Medan, korban Rafli mengendarai sepeda motornya.

Dimana saat berhenti di depan lampu merah terdakwa Dayat dengan tiba-tiba menghampiri saksi korban dan memukul wajah saksi korban dari arah belakang.

Terdakwa memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak dua kali dan terdakwa langsung pergi melarikan diri.

Lalu korban mengejar terdakwa akan tetapi terdakwa berusaha melawan dengan mengambil batu dan hendak melempar korban

Karena takut saksi korban pergi meninggalkan terdakwa. Akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka pada pelipis sebelah kanan dekat mata berdarah. Saksi korban merasa keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsekta Medan Kota.

Perbuatan terdakwa Dayat diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dimana perbuatan terdakwa diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulam dan pidana denda paling banyak Rp 4500 .

http://medan.tribunnews.com/2019/05/...angka?page=all
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bah, sudah rahasia umum tujuh turunan, kalau profesi remaja dan paruh baya hasil brojol fefek kali deli seperti kampung badur,aur, itu malak parkir/japrem/begal/rampok di kampung2 orang lain, dan bocah2 mereka manjat pagar serta lemparin rumah warga di kampung orang2 lain

Kampung badur,aur,sei mati, medan maimun sudah legendaris di dunia kriminalitas dan jago tereak kapir sejak zaman baheula

Eh baru sadar, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir,kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir, kapir, parkir, kapir,parkir, kapir

Ternyata bunyi kedua kata "kapir" dan "parkir" hampir sama yah? emoticon-Ngakak

Pantes saja..............

Kampung Parkir Laknattullah
Masamune_Enzen
republik.fakter
republik.fakter dan Masamune_Enzen memberi reputasi
2
2.5K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.