Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Kasus Dr Ani Hasibuan Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi
Kasus Dr Ani Hasibuan Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan memastikan keputusan menaikkan status kasus dokter ahli syaraf Robiah Khairani Hasibuan alias Dr Ani Hasibuan sudah sesuai dengan prosedur.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki, kata Iwan, penyidik menentukan kalau sudah ada tindak pidana dalam kasus tersebut. “Kalau penyidikan itu minimal kan kami sudah bisa memastikan ada peristiwa pidana. Itu saja ya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 Mei 2019.

Berdasarkan surat pemanggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus, Ani diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong terkait konten yang terdapat di portal berita tamshnews.com pada Ahad, 12 Mei 2019.

Situs tamshnews.com sudah tak dapat diakses lagi. Namun, situs itu tadinya memuat tulisan yang berjudul: "Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS." Tulisan itu berisi komentar Ani yang diperkarakan terkait meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2019.

Pengacara Ani, Amin Fakhrudin, merasa kliennya dikriminalisasi dalam kasus dugaan penyampaian informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA itu. Menurut Amin, naiknya status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan terlalu cepat.

Selain itu, Amin membantah kliennya pernah menyampaikan kalau kematian ratusan petugas KPPS akibat senyawa kimia. Amin mengatakan kalau media tamshnews.com itu membentuk framing dan mengambil pernyataan Ani saat diwawancara di TvOne.

Terkait bantahan tersebut, Iwan mengatakan pihaknya akan menyediakan kesempatan bagi Ani untuk melakukan klarifikasi. Menurut Iwan, hal tersebut sudah menjadi hak bagi para terlapor dalam setiap kasus.

Penyidik, kata Iwan, akan membuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, baik fakta maupun ahli. “Namanya biar pun terlapor kan semua punya hak. Ya, nanti kita coba buktikan saja," ujarnya.

Adapun pasal yang diduga dilanggar dalam kasus yang melibatkan Dr Ani Hasibuan ini adalah Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

https://metro.tempo.co/read/1206577/...i/full?view=ok

emoticon-Matabelo

wolfvenom88
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan wolfvenom88 memberi reputasi
2
2.9K
24
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.