TS
metrotvnews.com
Hukuman Mati di Indonesia Masih Cacat Hukum

Metrotvnews.com, Jakarta: Hukuman mati yang diterapkan Pemerintah dinilai masih cacat hukum. Apalagi, efek jera yang diharapkan timbul dari hukuman mati selama ini tak selaras dengan penegakan hukum yang adil
Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanesia, mengatakan, 10 Oktober merupakan peringatan hari anti hukuman mati sedunia. Menurut dia, sejak tahun 2015, terdapat 25 negara termasuk Indonesia masih melegalkan hukuman mati.
"Fakta kesalahan-kesalahan penghukuman terjadi pada vonis hukuman mati di Indonesia," kata Putri, dalam sebuah konferensi pers di Bakoel Coffee, Jakarta Pusat, Sabtu (8/10/2016)
KontraS telah memetakan vonis hukuman mati di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari hingga September 2016, setidaknya ada 35 vonis hukuman mati. Sebanyak 25 orang merupakan terpidana kasus narkoba dam 10 orang lainnya merupakan terpidana kasus pembunuhan dan kejahatan seksual.
"DKI Jakarta menjadi wilayah vonis hukuman mati paling banyak dijatuhkan yakni 10 kasus. Diikuti Sumatera enam kasus dan daerah lainnya," kata Putri.
Baca: Mempertimbangkan Hukuman Mati
Vonis hukuman mati paling banyak kepada laki-laki, berjumlah 60 orang. Tiga orang kepada perempuan. Menurut Putri, komposisi ini dilihat dari jumlah terpidana mati yang berasal dari berbagai negara.
"Vonis mati ini dijatuhkan kepada 10 warga negara Tiongkok, enam Malaysia, empat Nigeria dan satu Amerika Serikat," ujar Putri.
Vonis hukuman mati banyak diberikan pada tingkat pengadilan pertama. Namun begitu masuk tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) vonis hukuman mati banyak ditolak.
Baca: Menyoal Hukuman Mati
Putri berpandangan, permasalahan cacat hukum di Indonesia terkait hukuman mati tidak memiliki satu tafsir baku atas kejahatan luar biasa. Dalam agenda amandemen Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), kata dia, malah cenderung berpihak pada vonis ini.
Pembahasan RKUHP memunculkan peningkatan jumlah pasal yang potensial menggunakan vonis hukuman mati dengan gravitasi kejahatan yang beragam seperti makar, korupsi, kejahatan penerbangan, pemerasan dan pengancaman.
"Dengan meluasnya konteks hukuman mati ini di dalam RKHUP, ada kesan yang kuat bahwa hukuman mati ini cenderung digunakan sebagai basis legitimasi politik ketimbang menghadirkan keadilan seluas-luasnya kepada publik," kata Putri.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ih-cacat-hukum
---
Kumpulan Berita Terkait HUKUMAN MATI :
-
Hukuman Mati di Indonesia Masih Cacat Hukum-
Kejaksaan Siapkan Eksekusi Mati Tahap IV-
AS Soroti Hukuman Mati Tersangka Narkoba di Filipinaanasabila memberi reputasi
1
6.5K
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya