Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

lordandrasAvatar border
TS
lordandras
(kasih kampret senang) Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng
Jakarta - Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

"Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng," ujar Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Selanjutnya Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam proses penginputan data ke Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng," ucapnya.

Bawaslu mengatakan keberadaan Situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, Bawaslu menyarankan agar Situng dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan informasi.

Meskipun demikian KPU dalam menggunakan aplikasi Situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data," ujar anggota majelis, Ratna Dewi Petalolo.
https://m.detik.com/news/berita/d-45...ut-data-situng

Tapi tetep suruh lanjut! emoticon-Big Grin
widyadewa
darck91
manutdloyalist
manutdloyalist dan 4 lainnya memberi reputasi
3
3K
53
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.