Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kangmantriAvatar border
TS
kangmantri
Bawaslu Menangkan Prabowo, Ahmad Yani: Bukti BPN Banyak! Itu Atas Laporan Siapa?

Bawaslu Menangkan Prabowo, Ahmad Yani: Bukti BPN Banyak! Itu Atas Laporan Siapa?
Judul Asli : Bawaslu Menangkan Prabowo, Ahmad Yani: Bukti BPN Banyak! Itu Atas Laporan Siapa? Raja Kodok?

itoday - Dalam putusan perkara nomor 07 tentang Situng dan Quick Count, Bawaslu telah memutuskan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam tahapan pemilihan umum.

Putusan itu merupakan jawaban dari dua perkara yang digugat oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada KPU yakni terkait Situng dan Quick Count.

Juru Bicara BPN, Andre Rosiade, mengatakan hal ini membuktikan BPN mengambil langkah konstitusional dalam upaya mencari keadilan. Sehingga tidak benar jika tuduhan makar dan tindakan inkonstituional dialamatkan kepada BPN.

“Hal ini membuktikan kita BPN tetap terus melakukan langkah-langkah yang konsitusional untuk melakukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi oleh KPU,” kata Andre seperti dikutip kumparan (16/05).

Politisi senior PKS Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan Bawaslu yang memenangkan capres/cawapres nomor urut 02. Selanjutnya, Hidayat turut mendesak untuk segera dilakukan audit forensik IT KPU.

“Bawaslu Jawa Barat nyatakan KPUD Kab Bekasi diputus bersalah. Bawaslu Pusat juga nyatakan KPU secara sah langgar prosedur input situng. Demi legitimasi Pilpres dan hasilnya, semoga fakta-fakta di atas sadarkan @KPU_ID, segeralah kabulkan usulan-usulan untuk audit forensik IT KPU, sebelum 22 Mei 2019,” tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter @hnurwahid.


Reaksi keras juga dilontarkan politisi senior Ahmad Yani. Yani geram dengan nyinyiran pendukung capres petahana Joko Widodo terkait keputusan Bawaslu itu.

“Kepada Buzzer yang tiap hari tongkrongin twet saya, Bawaslu memutuskan itu atas laporan siapa? Emang itu laporan raja kodok? BPN dan civil society punya banyak bukti, banyak yang dilaporkan tetapi baru satu. Mana uang 100 M itu pembohong, itu data sudah terbukti,” tegas Ahmad Yani di akun @Ayaniulva.


Hati-hati Bawaslu masuk angin.
IToday
0
3.3K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.