- Beranda
- Berita dan Politik
Mahasiswa Unhas Teliti Aliran Kepercayaan Aluk Todolo di Tana Toraja, Ini Tujuannya
...
TS
lostcg
Mahasiswa Unhas Teliti Aliran Kepercayaan Aluk Todolo di Tana Toraja, Ini Tujuannya
Mahasiswa Unhas Teliti Aliran Kepercayaan Aluk Todolo di Tana Toraja, Ini Tujuannya
Kamis, 16 Mei 2019 14:46

handover
Mahasiswa Unhas saat meneliti Aluk Todolo di Tana Toraja
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas), belum lama ini meneliti eksistensi aliran kepercayaan Aluk Todolo, di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga mahasiswa Unhas tersebut, yakni Aditya Spadiya Putra, Fadya Indira Alfatih (Fakultas Hukum), dan Fifi Efrilia Defi (Fisipol).
Ketiganya tergabung dalam tim Program Kreativitas Mahasiswa Penelitian Sosial Humaniora (PKM-PSH) yang diadakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
Mahasiswa Unhas Aditya Spadiya Putra mengatakan, penelitian digelar selama lima hari.
"Tujuannya mengumpulkan data serta mengobservasi tentang ajaran Aluk Todolo, yang merupakan agama atau kepercayaan tertua di Tana Toraja," kata Aditya Spadiya Putra, via rilis ke tribun-timur.com, Kamis (16/5/2019).
Penelitian mengenai Aluk Todolo kata Aditya, dilandasi terjadinya ketidaksesuaian antara das sein (kenyataan/fakta) dan das sollen (seharusnya).
Sejak tahun 1965, dengan keluarnya UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama menyebabkan agama yang diakui di Indonesia hanya terdiri dari enam agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu.
"Hal inilah yang menyebabkan agama atau kepercayaan di luar pengakuan negara tidak diakui keberadaannya, termasuk Aluk Todolo," ujarnya.
Pada zaman dahulu, Aluk Todolo sering mendapat perlakuan diskriminasi oleh beberapa agama lain yang diakui di Indonesia.
Hal tersebut yang menyebabkan Aluk Todolo berpayung hukum di bawah agama Hindu, lebih tepatnya berada di naungan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).
Padahal, jika diamati secara mendasar agama Hindu dan agama atau kepercayaan Aluk Todolo sangat jauh berbeda.
Seperti kata Aditya Spadiya Putra, disampaikan warga bernama Ne' Sando, di Makale Utara.
Menurut Ne' Sando, mereka sangat berbeda dengan Hindu Bali.
Contohnya, ketika seorang manusia meninggal dunia dalam ajaran Hindu Bali melaksanakan ngaben.
Namun di ajaran Aluk Todolo jenazah pantang untuk dibakar.
Saat melakukan penelitian di Makale Selatan dan Makale Utara, ia dan timnya melihat tempat peribadahan Aluk Todolo.
Tempatnya dinamakan Inan Pemalaran, yaitu tempat berkumpul untuk berdoa kepada Puang Matua, dan tentu saja hal tersebut sangatlah berbeda dengan ajaran agama lain.
"Dengan temuan tersebut, dapat dikatakan agama atau kepercayaan Aluk Todolo merupakan agama yang independen, terlepas di bawah naungan agama lain. Pengakuan mereka sudah sepantasnya sama dengan pengakuan agama lain, yang diakui oleh negara," ungkap Aditya Spadiya Putra.
Sementara Dosen Pembimbing Amaliyahmengatakan, dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016, maka memberi angin segar kepada Aluk Todolo, karena keberadaannya telah diakui oleh negara dan setara dengan agama lain.
Hal tersebut membuat tim PKM-PSH Toraja, selain melakukan pengumpulan data di Tana Toraja, mereka pun memberikan pemahaman kepada penganut Aluk Todolo.
Utamanya mengenai keberadaan mereka yang telah diakui oleh negara, beserta hak-hak yang melekat padanya, termasuk hak dalam administrasi kependudukan.
"Saat ini tantangan yang mesti dihadapi adalah menjaga eksistensi Aluk Todolo yang kini kian tersisihkan," tuturnya.
Pada zaman dahulu, Aluk Todolo merupakan agama atau kepercayaan yang dimiliki 100 persen masyarakat Tana Toraja.
Namun hingga saat ini hal tersebut kian tergeser, dikarenakan beberapa masyarakat Aluk Todolo berpindah agama, karena merasa tertekan oleh negara yang tidak mengakui mereka sepanjang sejarah.

Bupati Wajo, Amran Mahmud dan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah Kanwil Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, Dadang Suhendi pasca membahas masalah Bendungan Passeloreng di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (15/5/2019) kemarin. (Hardiansyah/Tribun Timur)
"Keluarnya putusan MK tersebut, maka eksistensi Aluk Todolo dan kepercayaan lainnya di Indonesia, akan dapat dilestarikan, dan menjadi hak melekat bagi pemeluknya, sebagaimana yang telah dijaminkan dalam Konstitusi Indonesia," tutup Amaliyah.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
http://makassar.tribunnews.com/2019/...annya?page=all
Setuju sekali, agama lokal harus dilestarikan
0
1.8K
8
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
696.1KThread•59.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya