Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Predator Seks 20 Anak Asal Garut Terancam 20 Tahun Penjara
Predator Seks 20 Anak Asal Garut Terancam 20 Tahun Penjara

JAKARTA-Menyikapi kasus kejahatan seksual yang dilakukan RGS (26) terhadap 20 orang anak, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, meminta Polres Garut menjerat pelaku sebagaimana diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai penerapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

"Mengingat kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) dengan demikian pelaku juga dapat dikenakan dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup," ucap Arist kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Menurut Arist, RGS merupakan warga Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. RGS melakukan aksinya berawal dari perkenalan pelaku dengan korban dengan menggunakan media sosial Facebook. Setelah itu pelaku menemui korbannya. Aksi pelaku sudah berlangsung sejak setahun lalu dengan jumlah korban di laporan awal sebanyak  orang 16 orang kemudian korbannya bertambah menjadi 20 orang. Kemungkinan korban bakal terus bertambah.

"Kita juga tidak tahu nanti akan ada berapa lagi korban Ucap Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat ekspos kasus kejahatan seksual terhadap anak ini," ujarnya.

Arist mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara pelaku dalam melancarkan kejahatannya dengan cara menawarkan kepada korban untuk menceritakan segala keluhan kehidupan korban lalu pelaku menunjukkan seolah-olah mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan masalah dari segala derita yang dialami korban. Kemudian RGS terus melakukan bujuk rayu hingga korban percaya dan mau menemui pelaku. Solusi yang ditawarkan pelaku  dengan cara melakukan ritual.

Sementara itu menurut Kapolres Garut, AKBP Budi Satria, terdapat dua ritual yang dilakukan pelaku yakni ritual "kias" dan ritual "pangasal", namun dua ritual itu ujungnya menyetubuhi korban dan pelaku mengklaim ritual itu dilakukan untuk menghilangkan sial. Korban-korban pelaku umumnya anak-anak berusia 15 sampai 17 tahun.

"Pelaku melakukan kejahatannya dengan modus mengaku sebagai guru ngaji hingga dukun yang mampu mengobati masalah keluhan kehidupan korban dengan modus ritual," ucap Kapolres.

Lanjutnya, perbuatan bejat pelaku yang sehari-harinya bekerja serabutan itu akhirnya terungkap setelah satu korban melaporkan kepada polisi dan selanjutnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawanya ke Markas Polres Garut untuk dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Untuk mengawal dan memberikan bantuan pendampingan psikologis  bagi 20 korban, Komnas Perlindungan Anak dan Komnas Anak Pokja Jawa Barat menggandeng P2TP2A Garut akan segera membentuk tim trauma dan dampingan hukum bagi korban.

"Tidak ada kata damai terhadap segala bentuk kejahatan dan perlakuan salah terhadap anak," tandas Arist. (uya).


0
1.5K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.