Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Sobat.GurunAvatar border
TS
Sobat.Gurun
Faizal: Mau Jenggot Semeter, Jidat Hitam & Sorban Sebesar Labu, Kalau Salah Ditindak
Faizal: Mau Jenggot Semeter, Jidat Hitam dan Sorban Sebesar Buah Labu, Kalau Salah Harus Ditindak
Arief Munandar  Selasa, 14 Mei 2019 21:16 WIB




Faizal Assegaf | TWITTER/@faizalassegaf



AKURAT.CO, Ketua Progres 98 yang juga Alumni 212 Faizal Assegaf menilai penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar sesuai prosedur.

Menurut Faizal, siapapun yang membuat kesalahan harus mendapatkan hukuman setimpal. Begitu juga dengan dalang-dalang provokasi.

"Penetapan tersangka & penangkapan bung Eggi Sujana sudah sesuai prosedur.

Tidak boleh dalang provokasi rakyat terkesan kebal hukum & sok jagoan!

Mau jenggot panjang semeter, jidat hitam & sorban sebesar buah labu, kalau salah yang harus ditindak.

*FA*

#Terimakasihpolri
#DataSetanGundul," tulis Faizal Assegaf di Twitter, dilihat AKURAT.CO, Selasa (14/5/2019).

Seperti diketahui, polisi menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh caleg PDI Perjuangan S Dewi Ambarawati alas Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Pelaporan itu berkaitan dengan beredarnya video, dimana Eggi menyerukan people power dalam orasinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka makar terhadap Eggi Sudjana. "Iya betul ditetapkan sebagai tersangka," kata dia, Kamis (9/5/2019).

Kuasa Hukum Politisi PAN Eggi Sudjana, Pitra Romadhoni menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pitra menuturkan, pernyataan people power yang dicetuskan kliennya dalam aksi di depan kantor KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu merupakan bentuk protes terhadap kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia (Eggi Sudjana) kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu," tegas dia di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).

Setelah diperiksa berjam-jam, Eggi Sudjana akhirnya ditahan. Hal itu diketahui berdasarkan surat penangkapan yang diterima kuasa hukum Eggi Pitra Romadoni.

Pitra menyebut kliennya mendapat surat penangkapan dari penyidik saat sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pitra menyebut Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak hari ini.

Pitra menilai penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. "Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," kata Pitra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB. Pitra menyebut selama 1 x 24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya.[]


[url]https://akuraS E N S O Rnews/id-623435-read-faizal-mau-jenggot-semeter-jidat-hitam-dan-sorban-sebesar-buah-labu-kalau-salah-harus-ditindak[/url]


Alumnus 212 "Monash University" lho yang ngomong.... emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
Diubah oleh Sobat.Gurun 15-05-2019 04:58
thefastdrive
media21
ikiriki11
ikiriki11 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.1K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.