- Beranda
- Berita dan Politik
Polisi Resmi Menahan Eggi Sudjana, “Saya Advokat Loh, Masa Saya Dipidana”
...
TS
Sobat.Gurun
Polisi Resmi Menahan Eggi Sudjana, “Saya Advokat Loh, Masa Saya Dipidana”
Rabu, 15 Mei 2019 | 00:34 WIB
Polisi Resmi Menahan Eggi Sudjana, “Saya Advokat Loh, Masa Saya Dipidana”
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Foto: Firdausi/PojokSatu.id
POJOKSATU.id, JAKARTA- Polisi akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan upaya makar. Penyidik pastikan Eggi akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau bisa dibilang saya menolak sebagai ditahan,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/5)
Sejauh ini, Eggi merasa apa yang menimpanya sangat janggal. Dia menyebut ada beberapa alasan tak sepatutnya dikenakan dalam kasus ini.
“Antara lain saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014,” ujarnya.
Yang kedua lanjut Eggi, seharusnya karena dia advokat harusnya kode etik dulu yang diproses. Apalagi dia sudah bersurat.
“Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses,” kata dia.
Lalu yang ketiga dirinya juga sudah mengajukan permohononan pengajuan praperadilan atas status tersangkanya. Harusnya menurut dia praperadilan dulu yang diproses.
“Yang keempat terkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014,” kata Eggi.
Meski begitu, ia menyebut kepolisian juga punya kewenangan. Ia mengaku akan mengikuti kewenangan tersebut.
“Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga Allah Ridho kepada kita,” kata Eggi.
(dhe/pojoksatu)
https://pojoksatu.id/news/berita-nas...saya-dipidana/
Dia kirain Advokat Kebal Hukum Pidana.....
Polisi Resmi Menahan Eggi Sudjana, “Saya Advokat Loh, Masa Saya Dipidana”
Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Foto: Firdausi/PojokSatu.id
POJOKSATU.id, JAKARTA- Polisi akhirnya resmi menahan tersangka kasus dugaan upaya makar. Penyidik pastikan Eggi akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
“Sebagai warga negara yang taat hukum dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan. Tapi saya tidak menandatangani atau bisa dibilang saya menolak sebagai ditahan,” kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (14/5)
Sejauh ini, Eggi merasa apa yang menimpanya sangat janggal. Dia menyebut ada beberapa alasan tak sepatutnya dikenakan dalam kasus ini.
“Antara lain saya sebagai advokat menurut UU 18 tahun 2003 Pasal 16, Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No 26 Tahun 2014,” ujarnya.
Yang kedua lanjut Eggi, seharusnya karena dia advokat harusnya kode etik dulu yang diproses. Apalagi dia sudah bersurat.
“Sudah kirim surat. Harusnya kode etik advokat dulu yang harusnya diproses,” kata dia.
Lalu yang ketiga dirinya juga sudah mengajukan permohononan pengajuan praperadilan atas status tersangkanya. Harusnya menurut dia praperadilan dulu yang diproses.
“Yang keempat terkait gelar perkara. Gelar perkara mesti dilakukan sesuai dengan Perkap Kapolri No 12 Tahun 2014,” kata Eggi.
Meski begitu, ia menyebut kepolisian juga punya kewenangan. Ia mengaku akan mengikuti kewenangan tersebut.
“Saya juga punya kewenangan sebagai advokat dan kita sesuai dengan profesional, modern dan terpercaya. Saya di sini, kita ikuti prosesnya. Semoga Allah Ridho kepada kita,” kata Eggi.
(dhe/pojoksatu)
https://pojoksatu.id/news/berita-nas...saya-dipidana/
Dia kirain Advokat Kebal Hukum Pidana.....
Diubah oleh Sobat.Gurun 15-05-2019 04:46
0
3.3K
48
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.9KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru