Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

portaljabarAvatar border
TS
portaljabar
Lansia Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Terancam Dikebiri
Lansia Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Terancam Dikebiri

JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berpendapat bahwa lansia bernama Abdullah Ritonga (60) warga Desa Gapuk Tua, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang merupakan seorang residivis kejahatan seksual terhadap anak sangat layak dikenakan hukuman berupa penjara seumur hidup dan kemaluannya layak dikebiri atau kastrasi melalui suntik kimia dan dipasang chip ditubuh pelaku.

"Atas kejadian inilah,  kesempatan bagi penegak hukum menerapkan sanksi hukum tambahan yakni kebiri melalui suntik kimia," ucap Arist.

Lanjut Arist, hukuman berat tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 76E UU RI Nomor  17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Arist juga sangat mengapreasi kinerja Polres Tapanuli Selatan yang mengenakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 kepada pelaku.

"Dengan demikian Abdullah Ritonga dapat diancam hukuman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal  20 tahun bahkan Abdullah Ritonga dapat diancam dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujarnya.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP Alexander Pliang, Abdullah Ritonga ditahun 2010 merupakan residivis kejahatan seksual terhadap putri kandungnya hingga melahirkan. Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dikenai hukuman 7 tahun penjara di Lapas Salambue Padang Sidempuan dan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Abdullah Ritonga sendiri bebas tahun 2016.

Dengan demikian, menurut Arist tidaklah berlebihan dan demi keadilan hukum bagi korban, jika Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia,  mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan tuntutan dengan hukuman sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, junto padal 82 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat tindakan pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap anak yang berbeda, dan tindakannya sudah dalam kategori residivis maka tidak ada alasan bagi Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara kejahatan seksual ini untuk tidak memberikan sanksi hukuman tambahan berupa kebiri melalui suntik zat kimia.

Menurut Arist atas perkara kejahatan seksual yang dilakukan Abdullah Ritonga inilah, kesempatan bagi hakim  untuk menetapkan putusannya berupa sanksi tambahan kebiri dan pemasangan chip ditubuh pelaku sesuai ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2016  dalam menangani dan memutus perkara kejahatan luar biasa.

Sebelumnya, berdasarkan hasil lnvestigasi Tim Relawan LPA Tapsel  dan keterangan Reskrimum Mapolsek Batangtoruan diperoleh informasi bahwa kasus ini terungkap berawal pada hari Jumat 10 Mei 2019 sekitar pukul 22.30  malam, pelaku berhasil menarik paksa korban sebut saja Mawar (9) bukan nama sebenarnya kedalam kamar pelaku.

Didalam kamar itulah perbuatan bejat pelaku memaksa korban membuka celana dalamnya, lalu pelaku menjilati kemaluan korban dan selanjutnya pelaku membuka celana dalamnya, beruntung disaat pelaku akan memasukkan penisnya kedalam vagina  korban, korban menendang perut pelaku dan berhasil melarikan diri keluar rumah pelaku.

Atas peristiwa itu kemudian Mawar memberanikan dirinya menceritakan  kepada ibunya.

Mendengar testimoni putrinya itu, Ibunya sangat terkejut dan marah, lalu setelah berdiskusi dengan keluarga akhirnya ibu korban berinisial SP (33) membuat laporan ke Mapolsek Batangtoru, Tapanuli Selatan. Akibat dari pelaporan ini, pelaku telah ditahan dirumah tahanan Polres Tapanuli Selatan untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya. (Uya)


0
1.4K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.