Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

otak.100ccAvatar border
TS
otak.100cc
Hakim Tanya Ratna Sarumpaet 'Keiistimewaan' Rocky Gerung
Hakim Tanya Ratna Sarumpaet 'Keiistimewaan' Rocky Gerung



Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Dalam sidang itu, hakim mencecar Ratna tentang alasannya kerap mengirimkan pesan ke Rocky Gerung melalui aplikasi WhatsApp.

Sidang dipimpin oleh hakim Jhony dengan agenda mendengarkan keterangan Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). 

Hakim Jhony membuka sejumlah pesan Ratna kepada Rocky Gerung saat peristiwa berita bohong pemukulan Ratna ramai dibicarakan pada akhir 2018.


Jhony menjelaskan pada Selasa tanggal 25 September 2018, pukul 20.43 WIB, Ratna mengirimkan beberapa foto wajah lebamnya kepada Rocky. 

Dalam foto yang dikirim itu pun terdapat keterangan 21 September 2018 pukul 18.50 WIB. area bandara Bandung. 

Di hari yang sama pada pukul 20.44 WIB, Ratna kembali mengirimkan foto, namun diberi keterangan, Not For Public.

Selanjutnya pada Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 22.24 WIB, Ratna kembali mengirim pesan kepada Rocky. Pesannya pun berbunyi, "Sakit seputar rongga mata, retak di pelipis dan rahang. Tak sepedih kitab terkoyak ditangan kanan menganga."

Pada pukul 22.32 WIB, Ratna kembali mengirimkan foto wajah lebamnya dengan keterangan 'Hari ke-5'.

"Saudara paling banyak kirim ke Pak Rocky. Kenapa sama Pak Rocky, apa istimewa Rocky?" tanya hakim. 

Ratna menjawab bahwa Rocky adalah teman dekatnya. 

Jhony menanyakan kepada Ratna respon yang diberikan oleh Rocky saat menerima pesan-pesan tersebut. 

"Beliau di Rusia sampai tanggal 1 Oktober 2018. Saya tidak tahu pesan saya dibaca atau tidak karena yang lebih banyak pegang handphone adalah staf saya," jawab Ratna. 


Selanjutnya pada 27 September 2018, Jhony menyebutkan jika Ratna kembali mengirimkan pesan, "Pasti kamu bahagia sekali di sana, penghormatan pada alam. Bless you."


Kemudian pesan kembali dilanjutkan dengan bunyi, "Mungkin aku tidak harus ngotot memperbaiki bangsa yang sudah rusak ini."

Hakim pun menanyakan hubungan foto lebamnya Ratna dengan pesan-pesan yang dia kirimkan kepada Rocky. Namun Ratna membantah jika hal tersebut berhubungan. 

Jhony pun menilai jika bantahan Ratna cukup aneh.

"Terserah saudara tapi kok aneh ya, cukup aneh," kata Jhony.

Dalam sidang itu, Jhony juga meminta supaya terdakwa Ratna Sarumpaet menyampaikan keterangan secara utuh soal alasannya berbohong terkait operasi plastik yang dilakukannya. 

Jhoni menilai Ratna menghindari setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya. 

Salah satunya saat Jhoni menanyakan alasan Ratna melalukan kebohongan soal operasi plastik tersebut. 

Jhoni mengatakan operasi plastik bukanlah hal yang nista, tetapi Ratna justru berbohong soal hal tersebut. 

"Kenapa enggak bilang saja operasi?" tanya Jhoni. 

"Harusnya seperti itu," ujar Ratna. 

Saat Jhoni mengulang pertanyaan alasan Ratna berbohong, ibu Atiqah Hasiholan itu pun terdiam. Tak lama kemudian dia pun menjawab jika hal yang diingatnya adalah penganiayaan. 

"Karena yang paling mendekati oleh muka saya ya penganiayaan. Pada saat itu, itu yang terpikir dan itu yang masuk akal," ujarnya. 

Jhony kemudian mempertanyakan kembali alasan Ratna berbohong.

"Memang operasi diharamkan? Enggak kan," tuturnya. 

Saat Jhony meminta kronologi lengkap penganiayaan, Ratna mengaku lupa. Jhony mengatakan jika cerita lengkap justru telah diberikan oleh saksi-saksi yang hadir di Pengadilan. 

"Benar-benar lupa atau dilupa-lupakan?" ujarnya. 

Ratna kembali mengatakan jika dirinya lupa. Namun hakim masih meminta Ratna menceritakan kronologi kasus itu. 

"Karena saya nilai, saudara menghindar dari cerita ini. Saudara sampaikan sepenggal-sepenggal. Seolah-olah berusaha mengalihkan," tuturnya. 

Dalam kasusnya, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.

Selain itu, Ratna juga didakwa dengan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dinilai telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...n-rocky-gerung

jangan... jangan ... emoticon-Traveller
Diubah oleh otak.100cc 14-05-2019 13:31
simsol...
48y24rd
tien212700
tien212700 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.