Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Hati Saya Tidak Terima
Eksepsinya Ditolak, Ratna Sarumpaet: Hati Saya Tidak Terima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet merasa tidak dapat menerima putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

Hal itu disampaikan Ratna usai sidang ketika sedang menuju mobil tahanan.

"Kalau mau dibilang hati saya menerima atau tidak, ya tidak. Tapi kan yang mempunyai palu di sana, bukan saya," kata Ratna.

Namun ia mengatakan akan mengikuti proses hukum selanjutnya.

Ketika ditanya sekali lagi oleh wartawan terkait perasaannya terhadal putusan sela, ia menjawab ikhlas.

"Iklhas sama negeri gualah," kata Ratna seraya tertawa kecil.

Baca: Bank BRI Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Bandang di Sentani

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Joni, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pengacara Ratna pada Rabu (6/3/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Joni dalam putusan sela yang dibacakannya dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2019).

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata Joni.

Kedua, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat jelas dan lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara lebih lanjut.

Ketiga, majelis hakim memerintahkan sidang pemeriksaan perkara Ratna Sarumpaet dilanjutkan.

Keempat, majelis hakim menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 15 Maret 2019 oleh kami Dr Joni SH MH selaku hakim ketua, Krisnugroho SH MH, Merry Taat Anggaarisih dalam hal ini masing-masing selaku hakim anggota dan putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa 19 Maret 2019," kata Joni.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...a-tidak-terima

---

Baca Juga :

- Eksepsi Ditolak Hakim, Ratna Sarumpaet: Supaya Saya Lama Dipenjara

- Tak Kaget Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Hanya Kecewa

- Keberatan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pekan Depan

0
778
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.