luko.belitaAvatar border
TS
luko.belita
Pungli Warga, Kepling di Pangkalan Masyhur Dihukum 4 Tahun Penjara


Terdakwa Kamaruddin Kaloko (54) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (9/5/2019).

Majelis hakim dipimpun Ferry Sormin menyatakan terdakwa bersalah karena menggunakan jabatannya sebagai Kepala Lingkungan X, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, untuk melakukan pungutan liar dalam pengurusan ganti rugi tanah milik Roger Taruna.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Kamaruddin Kaloko selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” tandas hakim Ferry Sormin di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa Kamaruddin Kaloko terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun beberapa waktu lalu. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU. “Kita terima,” kata Nur Ainun usai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp 30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp 4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut. (*/asp)

https://news.metro24jam.com/read/201...-tahun-penjara
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bah kurang pintar ini, lae sulawesi, lihat tuh kepling2 kampung bantaran sungai taik deli, kampung badur, aur, sei mati, dll tujuh turunan malak warga lingkungan sendiri dan warga lingkungan lain se medan kota dan medan maimun, dari zaman alm Mbah Harto masih kumisan klimis item sampai detik ini, tidak seekor pun kenak pidanak emoticon-Leh Uga

Petak Raja Pungli
republik.fakter
republik.fakter memberi reputasi
1
1.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.