Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

shifu356Avatar border
TS
shifu356
Penyebar Video Provokatif Mengaku Terpancing Emosi Melihat Situasi Politik Terkini
Penyebar Video Provokatif Mengaku Terpancing Emosi Melihat Situasi Politik Terkini

Tersangka pembuat video ujaran kebencian yang viral di media sosial, IAS (49), mengaku tidak punya motif apapun saat mengunggah video tersebut di akun Facebook miliknya. 

Tersangka mengunggah sebuah video berdurasi 1.53 detik di akun Facebook miliknya, yang kontennya berisi ujaran kebencian tentang seruan kepada rakyat untuk ‘jangan takut dengan ancaman Kapolri dengan ditembak di tempat, itu menjadikan lebih panas dan lebih marah, itu ungkapan yang tidak pantas seorang Kapolri bicara seperti itu’. 

“Situasi pemilu sekarang membuat saya menjadi tidak terkendali, dan membuat saya terpancing,” ujarnya, di Markas Kepolisian Daerah [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Jawa+Barat][color=#f9a01b][b]Jawa Barat[/b][/color][/url], Selasa (14/5/2019). 

IAS sendiri diringkus oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus [url=http://akuraS E N S O Rindeks?tag=Polda+Jabar][color=#f9a01b][b]Polda Jabar[/b][/color][/url] dan Kepolisian Resor Cirebon di daerah Kuningan. IAS mengaku dirinya tak melarikan diri. Malahan dia baru tahu video yang dibuatnya menjadi viral. 



“Saya sedang main ke Kuningan. Sedang silaturahmi ke rumah saudara,” imbuhnya. 

IAS menyatakan, apa yang dialami saat ini menjadi pembelajaran baik bagi dirinya maupun orang lain. Dirinya juga siap menerima segala resiko sebagai konsekuensi perbuatannya yang dinilai meresahkan. 

“Saya ustad kampung, tidak mengerti apa-apa soal IT (informasi teknologi). Jangan sampai terulang kepada siapapun. Dan, sekarang kita tenang menunggu tanggal 22 Mei,” ucap IAS. 

IAS dijerat Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 14 ayat (1) Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.[]



[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-622961-read-penyebar-video-provokatif-mengaku-terpancing-emosi-melihat-situasi-politik-terkini]Sumber [/url]

0
2.4K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.